Dilarang Masuk Karena Terlambat, Maba Resah

Protes: maba dan
pengantar bernegosiasi dengan panitia
Kegiatan Rangkaian Acara Jelajah Almamater Universitas
Brawijaya atau yang disingkat Raja Brawijaya angkatan 2016 berlangsung  dengan baik. Kegiatan tahunan ini berlangsung
sejak pukul 05.00 Selasa  (30/08) subuh
tadi. Terdapat dua akses jalur yang bisa dilalui mahasiswa baru (maba), yakni
melalui Gerbang Veteran dan Gerbang Panjaitan. Pagi ini di sekitar  Gerbang Veteran (samping BNI), terlihat puluhan
maba terlambat dalam mengikuti acara Raja Brawijaya. Para rombongan yang
terlambat ini terbagi menjadi 3 gelombang.
Terlambat: beberapa
maba yang menunggu keputusan akan pulang atau masuk acara
“Sudah ada 2 gelombang yang masuk , gelombang  1 dan 2 telah diizinkan masuk oleh panitia
Raja, namun gelombang 3 tidak diperbolehkan sehingga mereka mencoba untuk melobi  panitia” ujar wali maba yang menunggu sejak
pukul 05.00 WIB. Terlihat sebagian dari mahasiswa baru yang terlambat diarahkan
pulang oleh panitia sedangkan sebagian yang lain tetap menunggu diluar berharap
panitia memperbolehkan masuk.
“Ini mencoba bicara lagi sama panitia, karena katanya kalau tidak ikut pengenalan
kampus  univ tidak bisa skripsian, serta rugi juga jika nantinya
saya balik pulang, sedangkan tugas sudah terselesaikan dengan baik” ungkap
salah satu dari banyaknya maba asal Lombok yang menunggu di luar gerbang.
Kebanyakan maba yang terlambat antara lain dikarenakan
kesalahpahaman membaca pengumuman yang ada di situs Raja Brawijaya, kurang
mengerti akses jalur masuk, antri kamar mandi,
serta maba yang bertempat tinggal diluar Malang yang tidak tahu angkutan
apa yang harus dinaiki untuk sampai ke Gerbang Veteran. Mereka mengaku bahwa
mereka (maba yang terlambat) sudah datang pada pukul 05.45 – 05.50, meski ada
juga dari mereka yang datang di atas pukul 06.00.

Menurut Koordinator Hubungan Masyarakat Zaenal
Kurniawan, data mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan Raja Brawijaya Pusaka
54 secara otomatis terhubung dalam Sistem Informasi Akademik Mahasiswa (SIAM). Sesuai
SK Rektor BAB XIV pasal 22 konsekuensi yang diberikan jika tidak mengikuti
acara tersebut adalah tidak dapat menjadi anggota dan pengurus organisasi
kemahasiswaan yang ada di Universitas, tidak dapat memperoleh fasilitas
beasiswa, dan tidak dapat mengikuti ujian akhir sarjana (ujian skripsi). (tny/dah)