Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021
Pandemi
Covid-19 yang melanda sejak 2020 lalu memberikan dampak yang signifikan di
berbagai sektor, tak terkecuali di bidang pendidikan. Pemerintah telah
mengambil langkah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM
Darurat) sejak 03 Juli 2021 demi menanggulangi kasus Covid yang kian melonjak.
Pemberlakuan aturan tersebut tentu saja menjadi kendala bagi sekolah dan
perguruan tinggi untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Kemendikbudristek
akan resmikan bantuan dalam bentuk kuota data internet dan uang kuliah tunggal
tahun 2021 agar seluruh peserta didik dan tenaga kependidikan dapat tetap
melaksanakan hak dan kewajibannya.
Bantuan sebesar Rp.13,2 T telah
diserahkan di tahun sebelumnya yang meliputi bantuan data internet, bantuan
UKT, bantuan subsidi upah, Rumah Sakit Pendidikan, serta dukungan kepada
relawan mahasiswa dan dosen. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi memaparkan bahwa pada bulan September sampai November 2021 akan
menyalurkan Rp. 2,3 T untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta
siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Sumber: Youtube Kemendikbud RI |
“Satu hal yang perlu diingat
bahwa seluruh bantuan kuota di 2021 bertujuan untuk mendukung proses
pembelajaran. Tetapi kami memberikan fleksibilitas kuota umum untuk mengakses
semua laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir Kemenkominfo dan yang tercantum
pada situs resmi bantuan data internet: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id”, jelas Nadiem Anwar Makarim
(Mendikbudristek) dalam acara peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet
dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2021 secara daring melalui akun Youtube
KEMENDIKBUD RI (04/08). Rincian besaran bantuan kuota data internet adalah
sebagai berikut:
Sasaran |
Besar |
Peserta |
7 |
Peserta |
10 |
Pendidik |
12 |
Mahasiswa |
15 |
Nadiem menghimbau kepala satuan
pendidikan agar segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen
termasuk nomor handphone pada sistem
data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi, dan dilanjutkan
dengan mengunggah SPTJM pada http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang perguruan tinggi.
Mekanisme pendataan penerima bantuan tersebut dilakukan selambatnya tanggal 31
Agustus 2021. Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11-15 di
bulan September, Oktober, November 2021 dan kuota tersebut berlaku selama 30
hari sejak diterima.
Selain bantuan dalam bentuk kuota
data internet, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan dana sebesar Rp.745 M
untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 mulai Bulan
September 2021 yang akan mendatang. Besaran bantuan UKT maksimal adalah Rp. 2,4
juta. Namun, mahasiswa penerima KIP Kuliah ataupun Bidikmisi tidak akan
mendapatkan bantuan Uang Kuliah Tunggal.
Menteri Agama, Youqut Choliq
Qoumas yang turut menghadiri acara peresmian tersebut memaparkan bahwa
kementerian agama juga melakukan berbagai kebijakan yang tidak jauh berbeda
dari Kemendikbudristek bagi siswa dan mahasiswa yang terdampak Covid,
diantaranya yakni berupa bantuan keringanan, penundaan, dan pengangsuran UKT
kepada kurang lebih 160.563 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dengan anggaran
senilai lebih dari 54 Miliar rupiah.
Selain beberapa kebijakan untuk
menanggulangi dampak dari pandemi berupa anggaran bantuan kuota dan UKT,
kementerian agama juga menyebutkan beberapa program lain yang dijalankan untuk
menanggulangi dampak tersebut. Salah satunya dalam bidang pendidikan, seperti
pengembangan kurikulum darurat madrasah, program jaga pesantren dan paket imun,
program vaksin guru serta beberapa program lainnya. Program tersebut tentunya
diupayakan untuk meningkatkan pengembangan digitalisasi pendidikan.
Pada kesempatan yang sama, Sri
Mulyani Indrawati (MenKeu) menjelaskan juga mengenai beberapa bantuan yang
digalakkan kepada masyarakat sosial pada umumnya. Hal tersebut merupakan
lanjutan kebijakan pemerintah melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pada
skema kebijakan perlindungan sosial, beberapa bantuan digalakkan pada
masyarakat dalam bentuk Program Keluarga Harapan, diskon listrik, BLT Desa, kartu sembako,
Bantuan Sosial Tunai, Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah, Kartu Sembako PPKM,
Beras Bulog, serta subsidi kuota internet untuk guru dan dosen.
Beliau juga memaparkan mengenai
bantuan UKT, yang tak jauh berbeda dengan paparan oleh 2 menteri sebelumnya,
menteri DikBud dan menteri agama. Sri Mulyani berharap untuk mendukung siswa,
mahasiswa dan pengajar agar tidak terlalu terdampak pandemi, “Beberapa guru
murid dan siswa mengalami tantangan yang cukup sulit dalam menghadapi pandemi
ini, terutama mereka yang berada di pedalaman atau tidak mendapat dukungan. Ini
bisa kita bantu melalui anggaran dana kita”, jelas Sri Mulyani. Dalam
pembelajaran jarak jauh, selain mendapat kuota, mereka juga harus bisa memiliki
keterampilan untuk mengoptimalkan alat digital untuk memaksimalkan sistem
pembelajaran jarak jauh tersebut.
MenKeu Sri Mulyani juga menjelaskan
hasil survei dalam pelaksanaan bantuan sosial tersebut. Hasil survei
menyebutkan bahwa program tersebut berjalan baik dan membantu dalam proses
pembelajaran jarak jauh akibat pandemi COVID-19. Dalam paparan itu, disebutkan
beberapa penilaian responden untuk bantuan kuota internet yang telah
digalakkan. Sebanyak 85% responden menilai bahwa bantuan tersebut membantu meringankan
beban ekonomi dan 83% merasa terbantu dalam proses belajar mengajar. Sementara
itu untuk tingkat kepuasan publik akan bantuan tersebut dalam rentang kategori
cukup puas hingga sangat puas, tingkat kepuasan tersebut mencapai kategori
sangat puas dengan persentase senilai 63,2% (um/ls/ds).
Beri Balasan