MEMPERINGATI HARI KEBEBASAN PERS INTERNASIONAL, SUDAHKAH MERASA BEBAS ?

Pada 1993, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa menetapkan 3 Mei sebagai hari untuk memperingati prinsip dasar kemerdekaan pers, demi mengukur kebebasan pers di seluruh internasional. Sejak itu, 3 Mei deperingati demi memertahankan kebebsan media dari serangan atas independensi dan memberikan penghormatan kepada para jurnalis yang meninggal dalam menjalankan profesinya. 3 Mei menjadi hari untuk
mendorong inisiatif publik untuk turut memerjuangkan kemerdekaan pers. 3 Mei juga menjadi momentum untuk
mengingatkan pemerintah untuk menghormati komitmennya terhadap
kemerdekaan pers, Hari Kemerdekaan Pers Internasional juga menjadi hari
bagi para pekerja pers untuk merefleksikan kebebasan pers dan
profesionalisme etis jurnalis. UNESCO menjadi organisasi resmi
Perserikatan Bangsa-bangsa yang setiap tahun menghelat peringatan Hari
Kemerdekaan Pers Internasional. UNESCO menetapkan tiga tema Hari
Kemerdekaan Pers Internasional pada 3 Mei 2014: peran media dalam
pembangunan; keselamatan dan perlindungan hukum bagi jurnalis; dan
keberlanjutan dan integritas jurnalisme. Peran penting media yang
merdeka dan bebas untuk memerjuangkan tata kelola pemerintahan yang
baik, pemberdayaan masyarakat, dan pemberantasan kemiskinan. Sistem
hukum harus menjadi jalan satu-satunya untuk memastikan keselamatan
jurnalis dan memutus mata rantai impunitas terhadap para pelaku
kekerasan terhadap jurnalis. Dalam perkembangan Internasional yang
semakin mengglobal, keberlanjutan dan profesionalitas jurnalisme menjadi
bagian penting dari Target Pembangunan Milenium (AJI, 2014).
mendorong inisiatif publik untuk turut memerjuangkan kemerdekaan pers. 3 Mei juga menjadi momentum untuk
mengingatkan pemerintah untuk menghormati komitmennya terhadap
kemerdekaan pers, Hari Kemerdekaan Pers Internasional juga menjadi hari
bagi para pekerja pers untuk merefleksikan kebebasan pers dan
profesionalisme etis jurnalis. UNESCO menjadi organisasi resmi
Perserikatan Bangsa-bangsa yang setiap tahun menghelat peringatan Hari
Kemerdekaan Pers Internasional. UNESCO menetapkan tiga tema Hari
Kemerdekaan Pers Internasional pada 3 Mei 2014: peran media dalam
pembangunan; keselamatan dan perlindungan hukum bagi jurnalis; dan
keberlanjutan dan integritas jurnalisme. Peran penting media yang
merdeka dan bebas untuk memerjuangkan tata kelola pemerintahan yang
baik, pemberdayaan masyarakat, dan pemberantasan kemiskinan. Sistem
hukum harus menjadi jalan satu-satunya untuk memastikan keselamatan
jurnalis dan memutus mata rantai impunitas terhadap para pelaku
kekerasan terhadap jurnalis. Dalam perkembangan Internasional yang
semakin mengglobal, keberlanjutan dan profesionalitas jurnalisme menjadi
bagian penting dari Target Pembangunan Milenium (AJI, 2014).

Sidoarjo, yang ditemukan tewas di hutan jati Desa Tarokan, Banyuanyar,
Probolinggo, pada 29 April 2006; Ardiansyah Matra’is Wibisono, jurnalis
stasiun televisi lokal di Merauke, yang ditemukan tewas pada 29 Juli
2010 di kawasan Gudang Arang, Sungai Maro, Merauke; serta Alfred
Mirulewan, jurnalis Tabloid Pelangi, yang ditemukan tewas pada 18 Desember 2010 di Kabupaten Maluku Barat Daya (Tempo, 2016).

Sumber :
Tempo, 2016. https://m.tempo.co/read/news/2016/04/11/063761520/indonesia-berutang-delapan-kasus- pembunuhan-jurnalis
Beri Balasan