Pelaksanaan MUMF hari ketiga di gedung MIPA Pusat (MP) 1.6
(Kabarbasic/Hagia)
Musyawarah Umum Mahasiswa Fakultas (MUMF) awal tahun Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Brawijaya (FMIPA UB) tuntas digelar Rabu-Jumat (13-15/3/2024). Dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut MUMF berlangsung di gedung Mipa Center (MC) 2.7, Mipa Pusat (MP) 1.6, dan MP 1.6.
MUMF dihadiri oleh warga MIPA, ketua dan anggota dari Himpunan Mahasiswa Departemen (HMD) dan Lembaga Otonomi Fakultas (LOF), juga Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, MUMF tahun ini berlangsung lebih lama karena dilaksanakan bertepatan dengan bulan puasa.
“Sejauh ini, pelaksanaan selama tiga hari itu sebenarnya terlalu lama tapi juga mempertimbangkan bahwasannya MUMF ini baru dilaksanakan pada saat bulan puasa atau bulan ramadhan, juga karena ada keterbatasan waktu jadinya cuma bisa sampai jam 6 sore,” ujar Wakil Presiden BEM FMIPA UB, Ananda Diva.
Ketua Umum DPM FMIPA UB, Moh Rheisshan Dafoe menjelaskan bahwa informasi mengenai waktu peminjaman ruangan di gedung MIPA disampaikan mendadak sehingga gelaran sidang pleno pertama yang semula akan dilaksanakan hingga pukul 20.00 WIB, pada akhirnya pending dan dilanjutkan di hari berikutnya.
“Kami dari teman teman DPM baru mendapat informasi sekitar T-2 jam bahwa ruangan di MIPA hanya dapat digunakan hingga 17.00 WIB kemudian dari teman-teman LKM (Lembaga Kedaulatan Mahasiswa) ada effort untuk melakukan lobbying hingga 18.00 WIB,” terang Dafoe.
Dari kiri Shandy Aulia dari Teknik Geofisika
2023 (Presidium 3), Muhammad Aqbil dari Kimia 2023 (Presidium 2), Najib Faqih
dari Statistika 2023 (Presidium 1) pergantian presidium MUMF awal tahun
(Kabarbasic/Arief)
Dikemas dengan sidang pleno yang bersegmen, MUMF membawakan pokok bahasan terkait Garis Besar Haluan Pemerintahan (GBHP), Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan Undang-Undang (UU) Pengawasan BEM.
UU Pengawasan BEM untuk pertama kalinya disahkan dalam MUMF 2024 sebagai landasan pengawasan dari pihak DPM kepada BEM.
“Jujur aja setelah selama ini DPM ada di MIPA itu belum ada sekalipun mereka mengawasi landasan yang jelas gitu untuk bertahun-tahun selama ini,” ungkap Dafoe saat diwawancarai.
Dafoe juga menjelaskan bahwa UU Pengawasan BEM dibuat jauh hari sebelum MUMF dilaksanakan.
“Kami dari DPM telah berbicara dan berkoordinasi dengan BEM dan itu gak sekali dua kali maka dari itu, sebenarnya sudah cukup sempurna ya untuk UU pengawasan yang telah disahkan,” terang Dafoe lebih lanjut.
Sebagai pihak terkait, Diva juga menyampaikan harapan agar dapat terjalin hubungan yang koordinatif dan instruktif antara BEM dan DPM dalam hal pengawasan tersebut.
“Dengan adanya UU Pengawasan, dengan adanya pengawasan dari DPM, dan itu juga baru bisa turut mengevaluasi dari sudut pandang teman-teman DPM,” ujar Diva.
Hal baru lainnya adalah perubahan hubungan antara DPM dan BEM yang sebelumnya koordinatif menjadi koordinatif dan instruktif serta BEM dengan HMD dan LOF yang sebelumnya koordinatif menjadi koordinatif dan instruktif apabila diperlukan.
“Setelah dikaji lagi, ternyata ada beberapa keadaan atau kondisi yang ternyata BEM itu memang harus instruktif ke LOF dan HMD, tetapi bentuk BEM ke DPM itu juga,” ungkap Diva.
Sejalan dengan Diva, Dafoe juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang bersifat instruktif dalam hubungan antar lembaga.
“Sebagai contoh DPM memiliki undang-undang dan SOP (Standar Operasional Prosedur) pengawasan yang secara mutlak harus diikuti dan dijalani begitu juga sebaliknya, LKM dan DPM harus mematuhi SOP administrasi dan PBMK (Pedoman Baku Mutu Kaderisasi) dari BEM,” jelas Dafoe.
Topik bahasan MUMF selanjutnya mengkaji pasal tentang pembentukan dan pembubaran LKM FMIPA UB. Dalam kasus pembentukan LKM, calon lembaga kerohanian secara norma tidak dapat menjadi Lembaga Semi Otonom (LSO) dan dinaungi oleh LKM FMIPA UB, sehingga diperlukan kebijakan agar calon lembaga kerohanian tersebut mendapatkan inklusivitas spiritual dan keorganisasiannya.
“Memang tidak bisa saja gitu, apakah lembaga kerohanian ini akan ditumpuk dengan kerohanian lainnya, kan? Itu sudah jelas-jelas menyalahi agama mereka juga, dan apakah ada hierarki di agama itu? Kan nyatanya tidak juga,” jelas Dafoe.
GBHP kemudian diamandemen sebagai hasil kajian ulang kebijakan terkait lembaga kerohanian yang tidak dapat dinaungi LKM kerohanian lain serta penambahan mekanisme pembekuan LKM sebelum adanya pembubaran LKM.
Jalannya MUMF tidak lepas dari peran warga MIPA yang turut menjadi peserta dan pengamat. Fico, salah seorang warga MIPA dan merupakan seorang anggota BEM, memberikan tanggapan terkait MUMF hari ketiga.
“Hari ini berjalan sangat kritis dan tadi seru banget ya, untuk beberapa diskusinya itu, jadinya menurut kami sebagai pihak BEM itu merasa dari DPM itu cukup peduli,” tuturnya.
Namun demikian, Fico merasa masih ada yang perlu dievaluasi dari MUMF. Penulisan notulensi yang dirasa penting, nyatanya dituliskan secara kurang mendetail menjadi suatu permasalahan menurutnya.
“Mungkin dari teman-teman mahasiswa yang belum ikut atau yang tidak terdengar pada forum hari ini itu bisa membaca kembali alasannya terkait pengkajian kenapa ada perubahan tersebut dan kenapa ada persetujuan hal tersebut,” tambahnya.
Beri Balasan