Opini: Kontroversi Peraturan Baru Program Studi Matematika
Sebagai buah cipta manusia, wajar bahwa segala sistem yang
ada di penjuru dunia tidak sempurna. Sudah menjadi sifat manusia untuk
melakukan kesalahan, lalu berkembang dengan memperbaikinya. Hal tersebut juga
berlaku dalam sistem-sistem buatan manusia. Seiring perkembangan subyek maupun
obyek, setiap sistem berangsur-angsur diperbarui. Pembaruan tersebut
dilakukan guna memperbaiki kekurangan sebelumnya serta menyesuaikan kondisi
yang berjalan.
ada di penjuru dunia tidak sempurna. Sudah menjadi sifat manusia untuk
melakukan kesalahan, lalu berkembang dengan memperbaikinya. Hal tersebut juga
berlaku dalam sistem-sistem buatan manusia. Seiring perkembangan subyek maupun
obyek, setiap sistem berangsur-angsur diperbarui. Pembaruan tersebut
dilakukan guna memperbaiki kekurangan sebelumnya serta menyesuaikan kondisi
yang berjalan.
Dalam kondisi normal, setiap pembaruan pasti menuai
kontroversi, baik yang kuat intensitasnya maupun yang tidak terasa. Diperlukan pertimbangan
yang matang terkait latar belakang, proses, hingga analisa dampak yang
ditimbulkan. Yang terpenting, sebuah peraturan baru itu harus disosialisasikan
dengan baik agar tidak menimbulkan kebingungan bahkan kepanikan.
kontroversi, baik yang kuat intensitasnya maupun yang tidak terasa. Diperlukan pertimbangan
yang matang terkait latar belakang, proses, hingga analisa dampak yang
ditimbulkan. Yang terpenting, sebuah peraturan baru itu harus disosialisasikan
dengan baik agar tidak menimbulkan kebingungan bahkan kepanikan.
Untuk beberapa kasus tertentu, sebuah aturan boleh dijalankan meskipun belum ada
keputusan resmi yang mengumumkan. Aturan itu menjadi sah setelah disahkan oleh
pihak yang berwenang, seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam tulisan ini,
penulis tidak akan jauh-jauh membahas peraturan sekelas Undang-undang. Di sini
penulis hanya akan mengulas sedikit tentang perubahan aturan yang setidaknya
telah menimbulkan keresahan bagi sebagian mahasiswa Program Studi Matematika
Universitas Brawijaya khususnya angkatan 2013 beberapa jam ke belakang.
keputusan resmi yang mengumumkan. Aturan itu menjadi sah setelah disahkan oleh
pihak yang berwenang, seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam tulisan ini,
penulis tidak akan jauh-jauh membahas peraturan sekelas Undang-undang. Di sini
penulis hanya akan mengulas sedikit tentang perubahan aturan yang setidaknya
telah menimbulkan keresahan bagi sebagian mahasiswa Program Studi Matematika
Universitas Brawijaya khususnya angkatan 2013 beberapa jam ke belakang.
Hari ini (25/8), sebuah kabar menyebar di kalangan mahasiswa
matematika khususnya yang berencana memrogram skripsi di semester ganjil 2016
ini. Pasalnya, kabar tersebut menyebutkan bahwa terdapat aturan baru yang
melarang mahasiswa mengambil mata kuliah lain selain MPPI (Metode Penelitian
dan Penulisan Ilmiah Matematika) pada
semester yang bersamaan dengan program skripsi. Memang tidak ada yang salah
dengan isi aturan tersebut. Semua pihak setuju bahwa aturan tersebut bertujuan baik, baik bagi mahasiswa maupun bagi dosen pengajar (dan pembimbing). Akan tetapi, yang menjadi masalah adalah waktu dan
penentuan aturan tersebut.
matematika khususnya yang berencana memrogram skripsi di semester ganjil 2016
ini. Pasalnya, kabar tersebut menyebutkan bahwa terdapat aturan baru yang
melarang mahasiswa mengambil mata kuliah lain selain MPPI (Metode Penelitian
dan Penulisan Ilmiah Matematika) pada
semester yang bersamaan dengan program skripsi. Memang tidak ada yang salah
dengan isi aturan tersebut. Semua pihak setuju bahwa aturan tersebut bertujuan baik, baik bagi mahasiswa maupun bagi dosen pengajar (dan pembimbing). Akan tetapi, yang menjadi masalah adalah waktu dan
penentuan aturan tersebut.
Bayangkan saja, proses pengisian KRS (Kartu Rencana Studi)
untuk semester ini berlaku mulai 16 Agustus 2016 hingga 26 Agustus 2016.
Normalnya, mahasiswa sudah menyelesaikannya di pekan pertama proses pengisian
KRS jika saja tak ada masalah apapun yang muncul di Sistem Informasi Akademik
Mahasiswa (SIAM), yang kerap terjadi pada tiap semester. Akan tetapi, di dua hari terakhir batas pengajuan KRS dan
pengumpulan formulis skripsi (yang juga berakhir pada 26 Agustus 2016),
peraturan tersebut dikeluarkan, bahkan baru dirapatkan. Tentu hal ini
menimbulkan kepanikan. Kepanikan tersebut dikarenakan banyak mahasiswa yang
telah merencanakan—baik dengan perencanaan matang maupun karena terpaksa atas
sistem atau ketersediaan mata kuliah yang tidak mendukung—untuk mengambil dua
hingga lima sks (satuan kredit semester) tambahan selain skripsi dan MPPI. Lebih parahnya, belum semua dosen penasihat akademik mengetahui aturan ini. Di lain pihak, sebagian dosen penasihat akademik lain sudah buru-buru menghubungi anak didiknya untuk membatalkan beberapa mata kuliah.
untuk semester ini berlaku mulai 16 Agustus 2016 hingga 26 Agustus 2016.
Normalnya, mahasiswa sudah menyelesaikannya di pekan pertama proses pengisian
KRS jika saja tak ada masalah apapun yang muncul di Sistem Informasi Akademik
Mahasiswa (SIAM), yang kerap terjadi pada tiap semester. Akan tetapi, di dua hari terakhir batas pengajuan KRS dan
pengumpulan formulis skripsi (yang juga berakhir pada 26 Agustus 2016),
peraturan tersebut dikeluarkan, bahkan baru dirapatkan. Tentu hal ini
menimbulkan kepanikan. Kepanikan tersebut dikarenakan banyak mahasiswa yang
telah merencanakan—baik dengan perencanaan matang maupun karena terpaksa atas
sistem atau ketersediaan mata kuliah yang tidak mendukung—untuk mengambil dua
hingga lima sks (satuan kredit semester) tambahan selain skripsi dan MPPI. Lebih parahnya, belum semua dosen penasihat akademik mengetahui aturan ini. Di lain pihak, sebagian dosen penasihat akademik lain sudah buru-buru menghubungi anak didiknya untuk membatalkan beberapa mata kuliah.
Tentu tidak menjadi masalah jika aturan ini dibuat dan
dipahami sekurang-kurangnya sejak lebih dari satu semester yang lalu. Karena dengan
begitu, mahasiswa bisa mengatur dengan baik untuk menghabiskan kuliahnya
sebelum semester tujuh agar memenuhi syarat minimal jumlah sks yang dibutuhkan.
Bukannya tidak mungkin untuk mendadak memisahkan skripsi dan kuliah, tetapi
tidakkah terlalu sia-sia jika mahasiswa hanya berkuliah dua sks demi menunda
skripsinya? Bukankah Uang Kuliah Universitas Brawijaya sudah terkenal cukup
mahal, apalagi hanya untuk membiayai dua sks saja?
dipahami sekurang-kurangnya sejak lebih dari satu semester yang lalu. Karena dengan
begitu, mahasiswa bisa mengatur dengan baik untuk menghabiskan kuliahnya
sebelum semester tujuh agar memenuhi syarat minimal jumlah sks yang dibutuhkan.
Bukannya tidak mungkin untuk mendadak memisahkan skripsi dan kuliah, tetapi
tidakkah terlalu sia-sia jika mahasiswa hanya berkuliah dua sks demi menunda
skripsinya? Bukankah Uang Kuliah Universitas Brawijaya sudah terkenal cukup
mahal, apalagi hanya untuk membiayai dua sks saja?
Apabila melihat tak jauh ke belakang, Program Studi
Matematika juga pernah mengalami kontroversi serupa, yakni terkait keputusan biaya
Semester Pendek. Bukannya hendak mengungkit-ungkit masalah yang sudah selesai
dengan baik, melainkan hanya sedikit evaluasi mengapa aturan-aturan yang dibuat
terkesan semaunya sendiri tanpa menunjukan Surat Keputusan resmi. Bukankah
sejatinya matematika adalah pihak yang paling jago dalam hal pertimbangan dan analisa? (al)
Matematika juga pernah mengalami kontroversi serupa, yakni terkait keputusan biaya
Semester Pendek. Bukannya hendak mengungkit-ungkit masalah yang sudah selesai
dengan baik, melainkan hanya sedikit evaluasi mengapa aturan-aturan yang dibuat
terkesan semaunya sendiri tanpa menunjukan Surat Keputusan resmi. Bukankah
sejatinya matematika adalah pihak yang paling jago dalam hal pertimbangan dan analisa? (al)
Dalam kasus seperti ini, mahasiswa juga harus berpkir. Jangan percaya pada isu sebelum mengetahui kebenarannya. Jangan menyebarkan isu sebelum menanyakan faktanya. Tulisan di atas hanya opini, bukan berita. Jangan juga diterima mentah-mentah.