
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) menggandeng Tim Unit Layanan Konseling Perundungan dan Kekerasan Seksual (ULKPKS) mengadakan sosialisasi dengan mengusung tema “ULKPKS MOVINC: Move Together, Fight Violence.” Sosialisasi ULKPKS dilakukan di banquet room FMIPA dan daring melalui Zoom pada Rabu, (04/06/2025).
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa, Chomsin Sulistya Widodo S.Si., M.Si., Ph.D menekankan fleksibilitas dalam proses pelaporan terkait kasus perundungan dan kekerasan seksual dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) karena menyangkut keselamatan korban itu sendiri.
“Kalau kasusnya perundungan dan kekerasan seksual, kadang SOP itu perlu tetapi pada hal urgent khusus, SOP itu kita gak penting, bisa dilanggar, maksudnya adalah kalian bisa segera memberitahukan atau melaporkan kejadian kepada ULKPKS. Supaya apa? Supaya langkahnya cepat.”
Risalatul Latifah, S.Si., M.Si., selaku Ketua ULKPKS menjelaskan mengenai banyaknya jalan untuk menghubungi Tim ULKPKS. Salah satunya dengan mengunjungi situs web mipa.ub.ac.id, dengan langkah-langkah: pilih menu Kemahasiswaan, lalu Layanan Kemahasiswaan, dan lanjutkan ke nomor 8, yaitu “Layanan Konseling, Perundungan, dan Kekerasan Seksual”.
Cara lainnya dengan menghubungi representatif Tim ULKPKS dari masing-masing departemen. Selain itu, tersedia juga ruang aduan di MIPA Center (MC) lantai 7 yang kondisional digunakan sesuai perjanjian dengan Tim ULKPKS.
BEM FMIPA juga menyediakan tempat untuk pengaduan kasus kekerasan seksual dan perundungan, yang dapat diakses melalui Linktree yang ada di bio akun Instagram @bemmipaub.
Risalatul Latifah, juga mengingatkan mengenai tanda-tanda ketika seseorang perlu untuk menghubungi Tim ULKPKS, yakni ketika seseorang ditandai dengan gangguan emosi, perilaku, fungsi sosial, maupun akademik.
“Tapi yang paling mungkin bisa jadi tanda science seperti itu ketika memang dirasa gangguan emosi dan perilaku memberantasnya sedih, tambah sedih terus, akhirnya gak hilang-hilang, ya. Pokoknya hilang semangat lesu-lesu terus, pokoknya berkepanjangan, skalanya semakin memberat, nah, itu harus segera atau tanda-tanda harus melapor.”
Selain dapat menggunakan layanan di ULKPKS FMIPA, Risalatul Latifah menerangkan bahkan civitas MIPA juga dapat menggunakan layanan pusat dengan mengunjungi situs web konseling.ub.ac.id. yang cakupannya lebih luas tidak hanya menyangkut pencegahan dan pendampingan kekerasan seksual dan perundungan, tetapi juga mengenai kegiatan konseling, psikoedukasi, dan pelatihan.
Ika Wuriyanti, S.E., M.M., selaku Kepala Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, Alumni, Kerja Sama, dan Kewirausahaan Mahasiswa, memberikan sosialisasi mengenai Modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Modul ini dapat diakses melalui platform VLM UB melalui tautan berikut: https://vlm2.ub.ac.id/course/index.php?categoryid=785. Modul tersebut berisikan berbagai materi pembelajaran yang mencakup penjelasan mengenai kekerasan seksual, kuis interaktif, pojok istilah, serta ujian pasca pembelajaran di akhir modul.
Penyunting: Al Ninantari Dimarzio Ananto
Beri Balasan