Mahasiswa FMIPA UB menerima surat edaran palsu berisikan seruan demonstrasi pada Selasa (30/4). Beredarnya surat edaran palsu tersebut tepat sehari sebelum peringatan Hari Buruh Internasional menyebabkan kebingungan di seluruh Fakultas, terutama di kalangan mahasiswa.
Surat edaran tersebut berisikan informasi bahwa kegiatan demonstrasi dimaksudkan sebagai bentuk pelaksanaan Mata Kuliah Umum Sosial Politik dan bersifat wajib bagi seluruh mahasiswa FMIPA UB. Setelahnya berbagai pertanyaan dari mahasiswa melayang pada para pemangku kepentingan mulai dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan mahasiswa (DPM), hingga Pimpinan FMIPA.
Pasalnya, surat ini juga dikirim ke grup WhatsApp mahasiswa tahun angkatan 2022 FMIPA UB melalui nomor WhatsApp yang diduga milik Direktur Jenderal Kajian Isu BEM FMIPA UB.
Muhammad Syahrial, selaku Presiden BEM FMIPA UB mengatakan, surat edaran ini tersebar tanpa sepengetahuan dan seizinnya. “Kaget juga, soalnya informasi lokasinya sama,” tambahnya.
Kabarbasic.com telah menghubungi Menteri Kastrat BEM dan Direktur Jenderal Kajian Isu, tetapi hingga berita ini diterbitkan masih belum mendapatkan respons.
Sementara itu, Ketua Umum DPM FMIPA UB, M Rheisshan Daffoe menyatakan bahwa beberapa warga MIPA menyampaikan keluhannya terkait surat edaran palsu kepada DPM melalui akun instagram resmi DPM FMIPA UB.
“Saya mengetahui (informasi mengenai surat edaran palsu) sejak malam hari di hari sebelum demonya yaitu sekitar pukul 7 atau 8 setelah Isya”, ungkapnya.
Daffoe juga menambahkan, pihak DPM cukup cepat menanggapi pengaduan tersebut, dengan segera mengklarifikasi bahwa surat edaran tersebut bukanlah surat resmi dari FMIPA.
Meski surat edaran palsu ini mengatasnamakan ‘Menteri Kastrat’, tetapi penulis sebenarnya masih belum diketahui.
“Disini aku tidak bisa memastikan juga apakah memang pembuat suratnya ini adalah dari Kementerian Kastrat dari Fakultas MIPA. Jadi, Menteri Kastrat disini (yang tertulis dalam surat) itu siapa, aku tidak ingin menuduh pihak manapun,” ungkap Daffoe.
Daffoe juga menambahkan bahwa akan dilakukan penindakan kasus terkait pelaku pembuat surat palsu dan akan berkoordinasi dengan pihak BEM sesuai peraturan yang berlaku.
“Sebelum kita bisa menyentuh kastratnya (pihak yang diatasnamakan dalam surat), kita harus berkoordinasi terlebih dahulu melalui Presiden BEM nya terlebih dahulu gitu, ataupun at least dari wakil presidennya, kemudian baru bisa kita menyentuh langsung pihak kastratnya seperti apa,” jelas Daffoe lebih lanjut.
Penyidikan terkait kasus ini tak hanya dilatarbelakangi laporan-laporan mahasiswa FMIPA UB, tapi juga terdapat desakan dari beberapa petinggi fakultas untuk dilakukan penyidikan sehingga diketahui siapa dalang dibalik kasus surat edaran palsu tersebut.
Beri Balasan