Dari Zonasi ke Rayon: Menakar Ulang Akses Pendidikan di SMA Negeri 

Bagi sebagian calon siswa, masuk SMA negeri bukan hanya soal nilai rapor atau pilihan sekolah. Ada hal lain yang turut menentukan: alamat rumah, jalur pendaftaran, kuota, data bantuan sosial, hingga kemampuan memahami sistem pendaftaran daring.

Di balik layar penerimaan murid baru, terdapat sistem yang tidak sederhana. Siswa tidak hanya bersaing melalui kemampuan akademik, tetapi juga harus masuk dalam jalur yang sesuai, berada di wilayah yang tepat, dan memenuhi ketentuan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah. Bagi mereka yang tinggal di wilayah tertentu atau berasal dari keluarga kurang mampu, sistem ini dapat menjadi jalan masuk menuju pendidikan. Namun, pada saat yang sama, sistem tersebut juga dapat menjadi hambatan baru apabila tidak berjalan merata.

Persoalan inilah yang menjadi perhatian mahasiswa Program Studi Sarjana Matematika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Brawijaya, dalam studi lapangan yang dilakukan pada 22–24 April 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMAN 1 Sutojayan, SMAN 1 Tumpang, dan SMAN 1 Rogojampi melalui survei fasilitas sekolah serta wawancara dengan pihak sekolah mengenai sistem penerimaan murid baru dan program bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Indonesia Pintar (PIP).

SMA Negeri 1 Sutojayan tampak depan (Fatkhiya)

Dari studi lapangan tersebut, ditemukan bahwa akses pendidikan di SMA negeri tidak hanya ditentukan oleh keinginan siswa untuk bersekolah. Ada kebijakan penerimaan murid baru, pembagian wilayah domisili atau rayon, keterbatasan kuota, serta validitas data bantuan pendidikan yang turut memengaruhi peluang seorang siswa untuk memperoleh tempat di sekolah negeri.

Sekolah Hanya Menjalankan Sistem

Di tiga sekolah yang menjadi lokasi studi lapangan, sistem penerimaan murid baru dilaksanakan berdasarkan ketentuan pemerintah. Sekolah tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan jalur, kuota, maupun menerima siswa di luar sistem resmi.

Di SMAN 1 Sutojayan, penerimaan murid baru dilakukan melalui tiga jalur, yaitu domisili, afirmasi, dan nilai akademik. Kuota setiap jalur ditentukan oleh pemerintah. Pihak sekolah hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.

“Untuk jalur penerimaan di SMAN 1 Sutojayan, ada tiga jalur yang digunakan, yaitu domisili, afirmasi, dan nilai akademik. Kuota masing-masing jalur itu ditentukan oleh pemerintah, bukan sepenuhnya dari pihak sekolah,” ujar Dedy Abdul Azis, S.Pd., narasumber dari SMAN 1 Sutojayan..

Pada tahun 2025, kuota penerimaan murid baru di SMAN 1 Sutojayan tidak terpenuhi karena adanya perubahan sistem. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang selalu terisi penuh, perubahan tersebut membuat sekolah tidak dapat mengambil langkah di luar ketentuan. Sekolah tidak bisa menerima siswa selain dari pendaftar resmi melalui web SPMB.

Kondisi serupa juga terlihat di SMAN 1 Tumpang. Sekolah tersebut menggunakan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB yang mulai diterapkan pada tahun 2025. Karena berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, sistem penerimaan di SMAN 1 Tumpang bersifat terpusat di tingkat Provinsi Jawa Timur, termasuk aplikasi, ketentuan, dan pembagian kuota.

“Sistem yang digunakan adalah SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru yang mulai diterapkan pada tahun 2025. Karena SMAN 1 Tumpang dikelola pemerintah provinsi, maka aplikasi, ketentuan, dan pembagian kuotanya mengikuti Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” ujar Mohamad Andik Rahmawan, S.Kom., narasumber dari SMAN 1 Tumpang.

Wawancara dengan Mohamad Andik Rahmawan, S.Komdi SMA Negeri 1 Tumpang (Lyra)

SMAN 1 Rogojampi menerapkan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara daring melalui website resmi. Pemerintah provinsi menentukan kuota penerimaan yang terbagi dalam beberapa tahap di dalam sistem tersebut. Sistem pendaftaran ini berlaku secara serentak untuk seluruh SMA di wilayah Jawa Timur. 

“Penerimaan murid baru dilakukan melalui SPMB, lewat website spmbjatim.net atau spmbjatim.prov.go.id. Jadi pendaftarannya hanya melalui website resmi tersebut,” ujar Denny Fahrudin M., S.Si., narasumber dari SMAN 1 Rogojampi.

Untuk jenjang SMA, tahap pertama adalah jalur domisili sebesar 35 persen. Tahap kedua terdiri atas jalur afirmasi 30 persen, mutasi 5 persen, dan prestasi 5 persen. Tahap ketiga adalah jalur nilai rapor sebesar 25 persen. Pembagian ini menunjukkan bahwa sistem penerimaan tidak hanya memberi ruang bagi siswa berdasarkan tempat tinggal, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, perpindahan orang tua, prestasi, dan nilai akademik.

Dari Zonasi ke Domisili

Salah satu perubahan penting dalam penerimaan murid baru adalah bergesernya sistem zonasi menuju sistem domisili atau rayon. Perubahan ini tidak muncul tanpa alasan. Dalam pelaksanaannya, sistem zonasi pernah menimbulkan masalah wilayah yang tidak terjangkau zona sekolah tertentu.

Di SMAN 1 Tumpang, narasumber menjelaskan bahwa sistem zonasi sudah tidak berlaku mulai tahun pelajaran 2025/2026. Zonasi terakhir diterapkan pada tahun pelajaran 2024/2025. Pada sistem sebelumnya, ditemukan wilayah blank spot, yaitu daerah yang tidak termasuk dalam zona sekolah mana pun. Salah satu contoh yang disebutkan adalah daerah Taji, Kecamatan Jabung. Masyarakat di wilayah tersebut mengalami kesulitan ketika hendak mendaftar ke SMA negeri.

“Zonasi sudah tidak berlaku lagi mulai tahun pelajaran 2025/2026. Pada sistem sebelumnya sempat ditemukan daerah blank spot, seperti daerah Taji, Kecamatan Jabung, yang tidak masuk zona sekolah mana pun. Karena itu, sistem rayon diterapkan agar pembagian wilayah lebih lengkap dan tidak hanya bergantung pada jarak,” ujar Andik.

Sistem rayon kemudian diterapkan sebagai upaya memperbaiki kelemahan zonasi. Berbeda dari zonasi yang lebih bertumpu pada jarak rumah ke sekolah, sistem rayon mempertimbangkan pembagian wilayah yang lebih luas. Penentuan rayon dilakukan dengan melibatkan dinas pendidikan dan kepala sekolah agar pembagian wilayah lebih merata.

Di SMAN 1 Rogojampi, perubahan dari zonasi ke domisili juga dinilai membawa perbaikan. Jika zonasi sebelumnya berbasis radius antara titik rumah dan sekolah, sistem domisili berbasis rayon melihat alamat calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga dan wilayah tempat tinggalnya. Menurut narasumber, sistem ini dianggap lebih aman karena pembagian wilayah tidak hanya bergantung pada jarak.

“Zonasi sudah berakhir dan diganti menjadi sistem domisili. Kalau zonasi dulu berbasis jarak titik rumah ke sekolah, sekarang domisili berbasis rayon dengan melihat alamat di Kartu Keluarga. Menurut kami, sistem ini lebih aman karena pembagian wilayahnya lebih merata,” tutur Denny.

Foto bersama Denny Fahrudin M, S.Si. di SMA Negeri 1 Rogojampi (Maulien)

Meski demikian, perubahan sistem tidak otomatis menghapus seluruh persoalan. Sistem rayon tetap membutuhkan evaluasi agar tidak melahirkan ketimpangan baru. Sebab, ada kemungkinan siswa yang secara jarak lebih dekat dengan sekolah justru tidak termasuk dalam rayon sekolah tersebut. Di titik inilah, kebijakan penerimaan murid baru perlu terus diuji: apakah benar-benar memperluas akses, atau hanya mengganti bentuk hambatan lama dengan hambatan baru.

Jalur Afirmasi dan Siswa Kurang Mampu

Selain domisili dan nilai akademik, jalur afirmasi menjadi salah satu pintu penting bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Jalur ini dirancang untuk memberi kesempatan kepada siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi agar tetap dapat mengakses sekolah negeri.

Di SMAN 1 Rogojampi, jalur afirmasi mendapat perhatian khusus. Narasumber menjelaskan bahwa apabila terdapat sisa kuota dari jalur tertentu, seperti mutasi atau prestasi, kuota tersebut dapat dialihkan ke jalur afirmasi. Dengan demikian, siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk diterima.

“Di SMAN 1 Rogojampi, jalur domisili dan nilai rapor biasanya penuh. Kalau ada sisa kuota dari jalur mutasi atau prestasi, sisa itu bisa dialihkan ke afirmasi. Jadi siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa terakomodasi,” jelas Denny.

Kebijakan semacam ini memperlihatkan bahwa penerimaan murid baru tidak hanya menjadi urusan administratif. Di dalamnya terdapat keberpihakan kepada kelompok yang rentan tertinggal. Namun, efektivitas jalur afirmasi tetap bergantung pada data dan dokumen pendukung yang digunakan dalam proses verifikasi.

Hal serupa terlihat dalam program bantuan pendidikan KIP/PIP. Pada jenjang SMA, bantuan yang umum digunakan adalah PIP. Di SMAN 1 Sutojayan, pihak sekolah menjelaskan bahwa kuota penerima PIP ditentukan oleh pemerintah. Sekolah hanya mengusulkan nama siswa yang memenuhi kriteria, seperti siswa yang pernah menerima KIP saat SMP, terdata dalam Data Terpatu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1–4, yatim/piatu, atau siswa dari keluarga kurang mampu dengan surat pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa. Keputusan akhir tetap berada di pemerintah.

“Untuk tingkat SMA, program bantuannya bukan KIP, melainkan PIP. Sekolah hanya mengusulkan nama siswa yang memenuhi kriteria, sedangkan keputusan cair atau tidaknya bantuan tetap ditentukan oleh pemerintah,” ungkap Rina.

Di SMAN 1 Tumpang, mekanisme bantuan juga melalui proses berjenjang. Sekolah mengisi status siswa kurang mampu melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengusulkan siswa yang belum terdata. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, diteruskan ke dinas pendidikan provinsi, lalu disinkronkan DTKS sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

“Kuota KIP/PIP ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Puslapdik. Sekolah mengisi data siswa kurang mampu di Dapodik dan mengusulkan siswa yang belum terdata. Setelah itu, data diverifikasi secara berjenjang sampai disinkronkan dengan DTKS,” jelas Andik.

Sementara itu, SMAN 1 Rogojampi melakukan pemeriksaan data bantuan melalui website PIP Kemendikbudristek dan cekbansos.kemensos.go.id. Bukti bantuan yang diperiksa dapat berupa kartu KIP, kartu PIP, buku tabungan, atau kartu bantuan sosial tertentu. Pemeriksaan dokumen ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon penerima bantuan benar-benar memenuhi kriteria.

“Untuk mengecek KIP atau PIP, kami dibantu melalui website PIP Kemendikbudristek. Kalau siswa melampirkan kartu bantuan sosial, pemeriksaannya dilakukan melalui website cekbansos.kemensos.go.id,” ungkap Denny.

Ketika Data Menentukan Akses

Program bantuan pendidikan menjadi salah satu instrumen penting untuk mengurangi ketimpangan. Namun, dalam praktiknya, bantuan sangat bergantung pada ketepatan data. Siswa yang benar-benar membutuhkan bantuan tetapi belum masuk dalam DTKS atau tidak memiliki dokumen pendukung dapat berisiko tidak memperoleh bantuan.

Di sisi lain, sekolah tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa yang akhirnya menerima bantuan. Sekolah hanya berperan sebagai pengusul, pendata, atau verifikator awal. Setelah itu, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.

Situasi ini menunjukkan bahwa ketidaksetaraan akses pendidikan tidak selalu tampak dalam bentuk larangan masuk sekolah. Kadang, ia muncul melalui hal-hal administratif: data yang belum sinkron, dokumen yang kurang lengkap, keterbatasan informasi, atau ketidakmampuan mengikuti prosedur pendaftaran daring.

Sistem penerimaan online memang membuat proses pendaftaran lebih tertib dan transparan. Namun, sistem ini juga menuntut calon siswa dan orang tua untuk memiliki akses internet, memahami teknologi, serta mengikuti prosedur dengan benar. Bagi keluarga yang terbatas secara ekonomi maupun informasi, sistem daring dapat menjadi tantangan tersendiri.

Pendidikan dan Keadilan Sosial

Dalam makalah yang disusun kelompok kami, persoalan akses pendidikan dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila kedua, sila keempat, dan sila kelima. Pendidikan dipandang bukan hanya sebagai proses belajar di sekolah, tetapi juga sebagai hak warga negara dan sarana membentuk masyarakat yang adil.

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pendidikan. Tidak seharusnya latar belakang ekonomi, alamat rumah, atau keterbatasan administrasi membuat seorang siswa kehilangan kesempatan untuk bersekolah.

Sila keempat berkaitan dengan kesadaran demokratis. Pendidikan membantu warga negara memahami hak dan kewajibannya, termasuk dalam menghadapi kebijakan publik. Semakin baik akses pendidikan, semakin besar pula peluang masyarakat untuk memahami, mengkritisi, dan berpartisipasi dalam kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka.

Sementara itu, sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi dasar penting dalam pemerataan pendidikan. Jalur afirmasi, sistem rayon, dan bantuan PIP/KIP merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial dalam pendidikan. Namun, keadilan itu tidak cukup hanya tertulis dalam aturan. Ia harus benar-benar dirasakan oleh siswa yang paling membutuhkan.

Menata Ulang Akses

Dari SMAN 1 Sutojayan, SMAN 1 Tumpang, hingga SMAN 1 Rogojampi, terlihat bahwa sistem penerimaan murid baru terus mengalami penyesuaian. Perubahan dari zonasi menuju domisili atau rayon menjadi salah satu cara untuk memperbaiki persoalan lama, terutama wilayah blank spot dan ketimpangan akses berdasarkan lokasi tempat tinggal.

Namun, perubahan sistem juga membawa tantangan baru. Sekolah harus menjalankan kebijakan yang terpusat, masyarakat harus memahami alur pendaftaran, dan data bantuan sosial harus benar-benar akurat. Tanpa sosialisasi yang jelas dan verifikasi yang tepat, siswa dari kelompok rentan tetap berpotensi tertinggal.

Akses pendidikan tidak berhenti pada tersedianya sekolah. Ia juga menyangkut bagaimana siswa dapat masuk, bertahan, dan memperoleh dukungan yang layak selama menempuh pendidikan. Oleh karena itu, sistem penerimaan murid baru dan bantuan pendidikan perlu terus dievaluasi agar tidak sekadar rapi secara administratif, tetapi juga adil secara sosial.

Pada akhirnya, pendidikan yang merata bukan hanya tentang siapa yang berhasil diterima di sekolah negeri. Lebih dari itu, pendidikan adalah tentang bagaimana negara, sekolah, dan masyarakat memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, berkembang, dan menentukan masa depannya.

Reporter: Lyra Winiastira Putri, Maulien Eka Venita, Fatkhiya Nurin Jazlina, Fidilah Maria Vanesa.

Penulis: Muhammad Akrom Haqqani Dwikuntoro, dkk.

Penyunting: Arief Kurniawan

Mahasiswa Matematika angkatan 2024. Bertugas sebagai Staf Redaksi 2025, dan Pimpinan Redaksi 2026.