Kajian Cepat Tanggap: Haruskah KPK Melakukan Revisi Undang-undang?
RUU tersebut dicanangkan untuk perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada 6 Oktober silam. Pada rancangan undang-undang tersebut terdapat lima pasal yang diusulkan untuk direvisi. Kelima pasal tersebut antara lain tentang masa pembubaran KPK yaitu 12 tahun setelah undang-undang diresmikan, kewenangan KPK yang tak lagi berwenang melakukan penuntutan, pelimpahan kasus ke kejaksaan dan kepolisian, keharusan KPK mendapat izin untuk melakukan penyadapan dan perekaman, serta pembentukan badan pengawas.
Beberapa argumen dilemparkan, baik dari sisi pro maupun kontra. Peserta kajian yang setuju dengan adanya revisi RUU ini beranggapan bahwa KPK akan semakin kuat salah satunya melalui pembentukan badan pengawasan KPK. Peserta lain menolak adanya badan pengawas ini.
Beri Balasan