Majalah basic Edisi 2026

Kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi di negara Indonesia. Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui berbagai saluran. Jaminan ini diperkuat oleh UU No. 9 Tahun 1998 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menempatkan kebebasan berpendapat sebagai pilar utama suatu demokrasi. Secara normatif, tidak ada alasan bagi negara untuk membungkam suara kritis rakyatnya, karena kritik justru menjadi alat kontrol kekuasaan.

Namun, pada praktiknya, kebebasan berpendapat di negara ini hanya menjadi jaminan di atas kertas. Pada ruang digital, penerapan UU ITE menimbulkan ketakutan dalam menyampaikan kritik karena perbedaan tafsir antara opini, kritik, dan pencemaran nama baik. Penyampaian pendapat dalam ruang digital tak jarang diikuti ancaman sehingga ruang publik yang seharusnya menjadi tempat dialog berubah menjadi ruang teror yang penuh kehati-hatian.

Di dalam kampus yang merupakan ruang bela-jar di mana mahasiswa menyampaikan opini dan gagasan juga bukan ruang aman. Pembatasan kegiatan mahasiswa bukan hal yang jarang. Pembubaran forum akademik dan pelarangan mimbar bebas dengan alasan ketertiban menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen negara terhadap kebebasan berpikir. Penyempitan ruang dialog ini merupakan sebuah kondisi yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan akademik.

Penangkapan aksi, aktivis, serta meningkatnya tekanan terhadap jurnalis dan media menjadi sinyal serius menyempitnya ruang kebebasan berpendapat. Respons represif terhadap demonstrasi, disertai intimidasi dan pembatasan peliputan isu sensitif, menunjukkan kecenderungan negara dalam menghadapi kritik dengan pendekatan keamanan, bukan dialog. Ketika penyampaian aspirasi publik dan kerja jurnalistik sama-sama berada di bawah bayang-bayang ancaman hukum, kebebasan berpendapat tereduksi menjadi sekadar hak normatif. Kondisi yang berbahaya bagi demokrasi karena tanpa suara kritis dari rakyat dan pers yang merdeka, kekuasaan berjalan tanpa batasan dan pengawasan yang memadai. ― FARREL EZRA DANISWARA