

Pada Rabu (08/04), Komite Aksi Gerakan 8 April (GELAP), bersama elemen mahasiswa, serikat, dan aliansi masyarakat sipil, menggelar Aksi Solidaritas untuk Andrie Yunus, aktivis HAM yang menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026. Aksi ini diselenggarakan sebagai bentuk pengawalan terhadap aksi yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari yang sama, dalam rangka mendukung uji materi UU TNI serta menuntut keadilan bagi Andrie Yunus sebagai korban kekerasan TNI.

Muhammad Azhar Zidane, Presiden BEM Universitas Brawijaya (UB) 2026, yang juga turut berorasi dalam aksi tersebut, menyampaikan pentingnya pengusutan kasus Andrie Yunus hingga menyeluruh.
“Kita ingin kasus Andrie Yunus diselesaikan secara tuntas, aktor intelektualnya siapa, kita tadi telah sampaikan bahwa yang melakukan adalah tentara. Namun, tentara tidak mungkin melakukan suatu hal tanpa instruksi, … Jangan sampai apa yang kita suarakan kasus Andrie Yunus dibawa ke peradilan militer, harus di peradilan umum,” ujarnya.
Azhar menjelaskan bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM yang dibawa ke peradilan militer kerap berujung pada impunitas bagi aparat negara. Ia menyebut bahwa hal tersebut juga terjadi dalam berbagai kasus pada periode sebelumnya. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan represif yang dilakukan negara masih mungkin terjadi terhadap masyarakat lainnya.

Dalam aksi tersebut, Komite Gerakan 8 April 2026 secara tegas menyampaikan sejumlah tuntutan kepada negara terkait penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Adapun poin-poin tuntutan yang disampaikan adalah sebagai berikut:
Kembalikan kasus ini kepada kelopolisoan untuk diadili di peradilan umum sesuai dengan KUHP.
1. Kembalikan kasus ini kepada kepolisian untuk diadili di peradilan umum sesuai dengan KUHP.
2. Pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) secara independen untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan dilengkapi dengan kewenangan hukum yang kuat.
3. Menghapus perluasan dan penambahan komando teritorial di seluruh wilayah Indonesia untuk keamanan ruang sipil.
4. Reformasi peradilan militer yang tidak transparan dan akuntabel, menghapus impunitas yang mengakar, konflik norma yang bertolak belakang dengan KUHP dan UU TNI.
5. Tidak ada intervensi atau kepentingan politik selama berjalannya peradilan dan mengadili pelaku hingga aktor intelektualnya.
6. Menuntut negara untuk menjamin kebebasan berpendapat dan perlindungan bagi para aktivis dan pegiat HAM, termasuk dalam hal ini kasus Andrie Yunus.
7. Menuntut profesionalitas TNI dengan menarik TNI ke barak dan undur diri dari jabatan sipil, politik, dan bisnis sebagaimana UU TNI.
Kontributor: Hafif Husairi
Penyunting: Muhammad Akrom Haqqaani























Beri Balasan