
Ilustrasi: Aprilla Ragil Argiyani
kabarbasic.com-Panitia Pemilwa FMIPA UB menerbitkan surat pemanggilan kepada pasangan calon nomor urut 1 di melalui Story Instagram pada Rabu (6/12/2023) pukul 23.00 WIB.
Melalui surat pemanggilan tersebut, panitia Pemilwa FMIPA UB 2023 meminta kepada Paslon nomor urut 1 untuk menghadiri sidang eksekusi pada Kamis (7/12/2023) pukul 07.00 WIB.
Meninjau adanya pelanggaran dari paslon nomor urut 1, Agung Arya Putrapratama melayangkan gugatan terhadap Ketua Panitia Pengawas (kapanwas) Pemilwa FMIPA UB 2023.
Berikut adalah dasar gugatan yang disampaikan oleh Agung
“Atas tindak kecurangan yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Presiden dan Wakil Presiden pada PEMILWA FMIPA UB 2023, Panitia Pengawas pun dipertanyakan akibat tidak tuntasnya penindaklanjutan dari tindak kecurangan tersebut sampai dengan masa e-vote dimulai.
Integritas dari Panitia Pengawas yang dipertanyakan dengan sebuah pertanyaan mengapa Panitia Pengawas tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pada masa tenang dan hanya menunggu pelaporan dari warga MIPA.
Kemudian, dipertanyakan kembali mengapa setelah adanya pelaporan dari warga MIPA tidak ada tindak lanjut atas kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Presiden dan Wakil Presiden BEM pada PEMILWA FMIPA UB 2023 yang melanggar Tata Tertib Agenda PEMILWA FMIPA UB 2023, Bab 12 Pelanggaran dan Sanksi, Pasal 13 Ayat (4) huruf e yang seharusnya dikenakan pelanggaran berat kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 Presiden dan Wakil Presiden BEM FMIPA UB 2024 yang belum tuntas penindaklanjutan dari tindak kecurangan tersebut sampai dengan masa e-vote dimulai.”
Kepada LPM basic, Agung juga menjelaskan alasan mengenai gugatan yang dilayangkan terhadap kapanwas
“Mereka (panwas) anggapannya seperti apakah mereka (panwas) ini tau sistem kerjanya? apakah mereka (panwas) pantas menjadi seorang kapanwas dan panwas? karena yang kita ketahui pun sebenarnya dari kemarin ada banyak panggilan kepada paslon akan tetapi pemanggilan itu seperti biasa, jadi panwas itu seperti tidak ada prosedur di dalamnya,” jelas Agung
Di sisi lain, Panitia Pemilwa sendiri telah menerbitkan berita acara pemanggilan calon pada Kamis (7/12/2023) pukul 10.50 WIB. Pada poin 10 menyatakan bahwa Paslon nomor urut 1 harus mengunggah postingan permintaan maaf di Instagram dalam kurun waktu 2×24 jam terhitung sejak Kamis (7/12/2023) pukul 07.31 WIB. Kemudian pada poin 11 menyatakan bahwa postingan tersebut tidak boleh di-take down sebelum 3×24 jam terhitung sejak di unggah ke feeds Instagram.
Sementara itu, e-vote telah berlangsung pada Kamis (7/12/2023) pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dan Pers Perolehan Suara (PPS) dilaksanakan pada Kamis (7/12/2023) pukul 16.00 WIB di Aula Graha Sainta (GS).
Sebagai seseorang yang melayangkan gugatan, Agung juga mempermasalahkan pemanggilan paslon di hari yang sama dengan e-vote.
“Kok bisa kejadian kaya gitu pemanggilannya di hari H? Disaat e-vote itu terjadi, kan sebenarnya lucu banget,” ujar Agung
Menurut kesaksian Agung, pelaporan masuk pada Rabu (6/12/2023) pukul 12.30 WIB dan surat pemanggilan diterbitkan di hari yang sama namun pada pukul 23.00 WIB.
“Dalam rentan waktu segitu banyaknya kenapa surat pemanggilan itu keluarnya jam sebelas malam?” ungkap Agung
“Sikap dari panwas ini sepertinya menghadapi suatu permasalahan itu tidak gesit gitu padahal mereka tahu ini yang terjadi adalah pelanggaran berat,” jelas Agung lebih lanjut.
Dengan dilayangkannya gugatan tersebut, Agung berharap jika panwas dapat meninjau ulang keputusan dari sanksi yang diberikan.
“Beberapa (sanksi dan pelanggaran) mungkin harus dikaji ulang oleh panwas itu sendiri dan semoga tidak membutuhkan waktu yang lama seperti sebelumnya,” pungkasnya.
LPM basic sudah berusaha menghubungi ketua DPM FMIPA UB dan Ketua Panitia Pengawas (kapanwas), namun hingga berita ini terbit kedua pihak tersebut belum memberikan konfirmasi untuk diwawancara karena mempertimbangkan padatnya jadwal Pemilwa.
Penulis: Leri Oktavia Amara
Reporter: Leri Oktavia Amara
Beri Balasan