Pragmatisme Pemilih dan Ironi Kebungkaman Rakyat

Ilustrasi oleh freepik

Pada tanggal 9 Maret 2026, saya membaca sebuah artikel opini di harian Kompas yang berjudul “Demokrasi di Persimpangan Pemilih.” Artikel tersebut menggugah kesadaran saya mengenai realitas demokrasi dalam konteks zaman kontemporer, khususnya di Indonesia. Secara umum, demokrasi dipahami sebagai suatu sistem pemerintahan di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan dijalankan atas dasar kehendak rakyat (Wood, 2004). Dalam kerangka ini, pemilihan kepala daerah maupun kepala pemerintahan tidak lagi ditentukan melalui sistem monarki yang menunjuk pemimpin berdasarkan garis keturunan atau keputusan raja, melainkan melalui mekanisme pemilihan oleh rakyat sendiri. Dengan demikian, rakyat memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk menentukan pemimpin yang akan mengelola kehidupan bersama.

Namun, dalam praktiknya, relasi antara masyarakat dan para calon penguasa sering kali tidak terlepas dari kepentingan pribadi masing-masing pihak. Di satu sisi, sebagian masyarakat memiliki orientasi pragmatis, di mana pertimbangan materi terutama uang menjadi faktor yang cukup dominan dalam menentukan pilihan politik. Dalam situasi seperti ini, pertimbangan mengenai kebaikan bersama atau kepentingan publik sering kali tersisih oleh keuntungan jangka pendek yang bersifat personal. Di sisi lain, para calon pemimpin juga dapat memandang proses pemilihan sebagai peluang untuk meraih kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Akibatnya, kekuasaan tidak jarang dipahami sebagai sarana untuk memperkaya diri, bukan sebagai tanggung jawab moral untuk mengupayakan kesejahteraan masyarakat.

Perlu disadari bahwa dalam pemilihan umum masyarakat tidak sedang memilih “malaikat” yang bebas dari kecenderungan dosa atau penyimpangan moral, melainkan manusia biasa yang tetap memiliki potensi untuk tergoda oleh kekuasaan, kepentingan pribadi, maupun kepentingan kelompok. Oleh karena itu, para pemimpin yang terpilih pun tidak sepenuhnya kebal terhadap dorongan untuk mempertahankan kekuasaan dan memperkuat posisi diri serta kelompoknya. Dalam konteks seperti ini, kualitas demokrasi sering kali tidak lagi diukur dari sejauh mana kesejahteraan masyarakat secara luas dapat diwujudkan, melainkan dari sejauh mana para pemegang kekuasaan mampu membentuk dan mempengaruhi opini publik melalui berbagai narasi serta strategi politik (Setiawati, 2023). Pertanyaannya kemudian adalah: bagaimana narasi dan strategi tersebut dijalankan oleh mereka yang dipilih oleh rakyat? Pada titik inilah kita mulai melihat munculnya budaya politik transaksional yang kerap berfungsi seperti “tongkat sihir” untuk mempengaruhi, bahkan mengelabui, masyarakat demi mempertahankan kekuasaan.

Situasi tersebut juga mengajak kita untuk meninjau kembali cara berpikir masyarakat Indonesia saat ini. Dalam pengamatan saya, terdapat kecenderungan kuat menuju paradigma pragmatis dalam cara masyarakat memandang politik. Pilihan politik tidak selalu didasarkan pada pertimbangan nilai, visi jangka panjang, atau kepentingan bersama, melainkan lebih pada manfaat praktis dan keuntungan yang dapat diperoleh secara langsung. Paradigma inilah yang pada akhirnya turut membentuk dinamika demokrasi di Indonesia dewasa ini.

Paradigma Pragmatis

Pragmatisme dapat didefinisikan sebagai suatu cara memahami bagaimana manusia berpikir dan bertindak (Garcés, 2022: 2). Dalam perspektif ini, manusia dipandang sebagai makhluk pragmatis yang memiliki kecenderungan berorientasi pada hasil. Setiap tindakan yang dilakukan umumnya didasarkan pada pertimbangan mengenai kegunaan dan manfaat nyata yang dapat diperoleh. Manusia cenderung memikirkan sejauh mana suatu tindakan atau pekerjaan memberikan dampak praktis bagi kehidupannya, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dengan kata lain, terdapat harapan akan adanya keuntungan tertentu dari setiap tindakan yang dilakukan. Dalam konteks kehidupan modern, orientasi pragmatis manusia sering kali berpusat pada uang. Uang menjadi salah satu alat ukur kesejahteraan hidup manusia, bahkan sering diasosiasikan dengan kebahagiaan. Hal ini tercermin dalam guyonan populer yang mengatakan bahwa “uang memang bukan segala-galanya, tetapi segala-galanya membutuhkan uang.” Hampir setiap orang berupaya memperoleh uang setiap hari karena uang memainkan peran sentral dalam membentuk berbagai jenis relasi sosial (Naismith, 2018: 180). Dengan demikian, uang tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar dalam kegiatan ekonomi, tetapi juga sebagai mediator yang mengatur dan membangun hubungan sosial dalam masyarakat.

Melihat realitas kehidupan manusia yang sering berorientasi pada keuntungan salah satunya dalam bentuk uang dapat disadari bahwa relasi sosial manusia tidak jarang diwarnai oleh praktik “politik balas budi.” Dalam praktik ini, seseorang memberikan sesuatu dengan harapan akan memperoleh keuntungan di kemudian hari. Namun, sistem seperti ini dapat menjadi diskriminatif ketika disertai dengan strategi tersembunyi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Kondisi tersebut membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan atau bahkan mengelabui orang lain, terutama mereka yang sangat berorientasi pada keuntungan materi. Fenomena ini juga sering muncul dalam konteks pemilihan pemimpin. Pemilih yang berpikir secara pragmatis terutama yang memandang uang sebagai pertimbangan utama sering kali menjadi sasaran untuk memperoleh dukungan politik. Dalam situasi seperti ini, para calon pemimpin kerap menggunakan dua “senjata” utama, yakni narasi politik dan pemberian uang. Kedua hal tersebut dapat dengan mudah memengaruhi pilihan pemilih dan menjadi sarana efektif untuk menarik simpati serta memperoleh suara dalam proses pemilihan.

Politik Uang dan Kebungkaman rakyat

Berbicara mengenai politik uang dan budaya kapital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini tampaknya telah menjadi sesuatu yang dianggap lumrah. Disebut lumrah karena praktik tersebut masih kerap ditemukan dalam berbagai jenjang pemilihan, mulai dari tingkat desa hingga pemilihan presiden dan anggota DPR. Dengan kata lain, politik uang masih menjadi salah satu fenomena yang sulit dilepaskan dari dinamika demokrasi di Indonesia. Realitas ini, misalnya, tampak dalam pelaksanaan pemilu pada tahun 2024. Dilansir dari Databoks Katadata, Litbang Kompas melakukan survei mengenai pelanggaran aturan yang diketahui atau dialami masyarakat selama pelaksanaan Pilkada 2024. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa sekitar 11,1% responden menyatakan adanya praktik politik uang dalam proses pemilihan (Databoks, 2024). Data ini menunjukkan bahwa budaya politik uang di kalangan para calon pemimpin masih tetap ada. Hal ini sekaligus menandakan bahwa kompetisi dalam pemilu belum sepenuhnya berlangsung secara murni, jujur, dan sportif.

Di sisi lain, perlu disadari bahwa cara berpikir sebagian masyarakat juga turut memengaruhi situasi tersebut. Bagi sebagian orang, pemilu dipandang sekadar sebagai sebuah formalitas politik, bukan sebagai ruang partisipasi yang lahir dari kesadaran untuk memajukan demokrasi. Dalam kerangka berpikir seperti ini, pemberian uang oleh calon pemimpin sering kali dianggap sebagai “berkat” atau keuntungan yang patut diterima. Uang kemudian menjadi orientasi utama dalam kehidupan sehari-hari, sehingga pilihan politik tidak lagi didasarkan pada pertimbangan hati nurani atau visi kepemimpinan, melainkan pada rasa balas budi karena telah menerima pemberian tersebut. Dari realitas ini, tampak bahwa antara masyarakat dan calon pemimpin sama-sama berada dalam lingkaran tujuan yang semu. Masyarakat cenderung berorientasi pada keuntungan materi, sementara para calon pemimpin berorientasi pada perolehan kekuasaan. Tidak mengherankan apabila dalam perjalanan waktu, pemimpin yang terpilih melalui praktik politik uang kemudian memanfaatkan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya. Pada saat yang sama, masyarakat yang pernah menerima uang sering kali berada dalam posisi yang sulit untuk mengkritik atau menuntut pertanggungjawaban dari pemimpin tersebut. Dengan kata lain, politik uang secara tidak langsung dapat membungkam suara rakyat.

Dalam situasi seperti ini, praktik korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan kerap tidak mendapat perhatian yang cukup dari masyarakat. Di sini saya tidak bermaksud menyalahkan rakyat sepenuhnya. Sebaliknya, saya ingin melihat fenomena ini sebagai salah satu bentuk degradasi kualitas demokrasi yang juga dipengaruhi oleh cara berpikir sebagian masyarakat yang masih mudah tergiur oleh keuntungan materi dalam proses pemilihan. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan sehari-hari banyak masyarakat yang merasakan dampak dari berbagai kebijakan yang diambil oleh para pemimpin, baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional. Sebagian masyarakat mungkin mengeluhkan kebijakan tersebut, tetapi pada saat yang sama mereka juga menyadari bahwa mereka pernah menerima uang dalam proses pemilihan. Kesadaran ini sering kali membuat kritik terhadap pemimpin menjadi melemah. Dengan demikian, politik uang tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga secara perlahan membungkam daya kritis masyarakat terhadap kekuasaan.

Sebagai bagian dari kaum terpelajar di Indonesia, saya hanya dapat berharap agar praktik politik uang tidak lagi terjadi dalam pemilu-pemilu mendatang. Selain itu, pemerintah juga perlu berperan aktif dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat mengenai bahaya politik uang dalam proses demokrasi. Saya meyakini bahwa demokrasi Indonesia akan berkembang secara lebih sehat apabila masyarakat memiliki kesadaran politik yang matang serta mampu menggunakan hak pilihnya secara bebas, rasional, dan bertanggung jawab.

Daftar Pustaka

Perdana, A. (2026, 9 Maret). Demokrasi di persimpangan pemilih. Kompas.id. Diakses 10 Maret 2026, dari https://www.kompas.id/artikel/demokrasi-di-persimpangan-pemilih

Setiawati, S. M. (2023). Rethinking of local election in the unitary state: A study of Indonesia’s politics. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM), 4(1), 1–13. https://doi.org/10.29103/jspm.v4i1.9886

Naismith, R. (2023). Making money in the early Middle Ages. Princeton, NJ: Princeton University Press.

Wood, A. T. (2004). Asian democracy in world history (1st ed.). London: Taylor & Francis Group.

Garcés, Pablo. “Pragmatic Behaviour: Pragmatism as a Philosophy for Behavioural Economics.” The Journal of Philosophical Economics 15, no. 1 (2022): 1–34.

Muhamad, Nabilah. “Politik Uang, Jenis Pelanggaran Terbanyak dalam Pilkada 2024.” Databoks Katadata. December 17, 2024. Accessed March 10, 2026. https://databoks.katadata.co.id/politik/statistik/6760f15c1909e/politik-uang-jenis-pelanggaran-terbanyak-dalam-pilkada-2024.

Penyunting: Arief Kurniawan

Nama saya Yosef Gunawan. Saat ini kuliah di Universitas Sanata Dharma semester 6. Ig: wawan_ason.