Buletin basic Edisi 4 : PK2MU
Buletin LPM basic Edisi 4 : PK2MU [Unduh]
Lembaga Pers Mahasiswa basic FMIPA UB
Ungkap Kebenaran atau Bisu Selamanya
Salam persma!
Buletin LPM basic Edisi 4 : PK2MU [Unduh]
Lembaga Pers Mahasiswa basic FMIPA UB
Ungkap Kebenaran atau Bisu Selamanya
Salam persma!
Temukan Kami di Media Sosial atau Hubungi Kami dan kami akan merespons segera.
Pada Rabu (08/04), Komite Aksi Gerakan 8 April (GELAP), bersama elemen mahasiswa, serikat, dan aliansi masyarakat sipil, menggelar Aksi Solidaritas untuk Andrie Yunus, aktivis HAM yang menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026. Aksi ini diselenggarakan sebagai bentuk pengawalan terhadap aksi yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari yang sama, dalam rangka mendukung uji materi UU TNI serta menuntut keadilan bagi Andrie Yunus sebagai korban kekerasan TNI.
Pada tanggal 9 Maret 2026, saya membaca sebuah artikel opini di harian Kompas yang berjudul “Demokrasi di Persimpangan Pemilih.” Artikel tersebut menggugah kesadaran saya mengenai realitas demokrasi dalam konteks zaman kontemporer, khususnya di Indonesia. Secara umum, demokrasi dipahami sebagai suatu sistem pemerintahan di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan dijalankan atas dasar kehendak rakyat (Wood, 2004).
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam berbagai perguruan tinggi di Malang menggelar aksi solidaritas di kawasan Kayutangan, Kota Malang, Senin (23/2/2026). Aksi tersebut merupakan respons terhadap kasus kekerasan aparat yang menyebabkan meninggalnya Arianto Tawakal (14), pelajar asal Kota Tual, Maluku.
Kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi di negara Indonesia. Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui berbagai saluran. Jaminan ini diperkuat oleh UU No. 9 Tahun 1998 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menempatkan kebebasan berpendapat sebagai pilar utama suatu demokrasi. Secara normatif, tidak ada alasan bagi negara untuk membungkam suara kritis rakyatnya, karena kritik justru menjadi alat kontrol kekuasaan.
Situs Web Kabarbasic.com dikelola oleh Lembaga Pers Mahasiswa Basic
Surel: admin@kabarbasic.com
Our website uses cookies to improve your experience. Learn more about: Cookie Policy
Good Job Kakaak….
Good Job Kakaak….