PEMIKIRAN DESPERADO DARI LINGKUNGAN MASYARAKAT INDONESIA DALAM PIDANA MATI YANG BERKONTRADIKSI DENGAN HAK UNTUK HIDUP
Oleh: Sharon Rose Josephine
Komplikasi hukum pidana mati pada negara Indonesia masih menjadi salah satu kondisi muncul banyaknya pro dan kontra atas pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM), yang dimiliki oleh pemerintah, komunitas, organisasi, atau masyarakat. Pidana mati masih digolongkan sebagai sanksi berat yang memberikan dampak jera dan dianggap mampu untuk menahan tingkat kejahatan atau kriminalitas yang sangat tinggi, tetapi dalam fakta lapangan pada negara Indonesia, hukum pidana mati tidak menurunkan secara maksimum terjadinya tindakan yang telah digugat secara hukum tertulis dan tidak tertulis, dikarenakan banyak oknum yang bisa membeli hukum serta tidak takut pada hukum tersebut, membungkam kebenaran, dan merusak tatanan hukum dari suatu negara atau wilayah tersebut yang membangun tingkat perasaan desperado dari lingkungan masyarakat dalam mengimplementasikan praktik pidana hukuman mati. Uraian tersebut menunjukan bahwa keberadaan pidana hukuman mati dalam hukum pidana sangatlah khusus, sehingga perlu dikritisi secara seksama.
Munculnya pemikiran
atau perasaan desperado dari
lingkungan masyarakat
Indonesia disebabkan terhadap situasi
di mana tindak kejahatan yang terus
berulang dan sulit diselesaikan dari
jangka waktu yang sangat panjang, karena itu masyarakat mengambil cara yang sensibel, singkat, dan cepat dengan mengangkat isu tindak pidana
mati. Data pendukung yang saya ambil dari Dataindonesia.id
dengan judul “Vonis Hukuman Mati di Indonesia Melonjak pada tahun 2021” memaparkan betapa banyak tingkat kasus vonis hukuman mati di negara Indonesia
seperti gambar diagram dan tabel dibawah ini:
Kasus di atas
sangatlah bertolak belakang dari konsep instrumen hukum nasional yang menjadi tombak ukur hukum atas adanya hak asasi manusia untuk memiliki hak untuk hidup,
seperti pemaparan
Undang-Undang dibawah ini, diantaranya:
sangatlah bertolak belakang dari konsep instrumen hukum nasional yang menjadi tombak ukur hukum atas adanya hak asasi manusia untuk memiliki hak untuk hidup,
seperti pemaparan
Undang-Undang dibawah ini, diantaranya:
1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945:
Republik Indonesia 1945:
- “Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” [Pasal 28A]. - “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” [Pasal 28B ayat
(2)]. - “Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” [Pasal 28H ayat (1)]. - “Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun” [Pasal
28I ayat (1)].
2) Undang- Undang No.39 Tahun
1999:
1999:
- “Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
dan oleh siapapun” [Pasal 4]. - “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya” [Pasal
9 ayat (1)]. - “Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya” [Pasal 53 ayat
(3)].
Menyimpulkan dari sisi hak asasi manusia tindak
pidana hukuman mati dinilai
perlu dikritisi dan ditegakan dalam keadilan sebagai
langkah preventif dalam
menaungi keberadaan hak asasi manusia.
Adanya instrumen hukum nasional tersebut menjadikan pro dan kontra dalam
lingkungan masyarakat, dikarenakan adanya
pengimplementasian hukum dari sisi lain yang masih menerapkan tindak pidana mati dalam sebuah Undang-Undang, diantaranya; KUHP, Pengadilan HAM, Tindak Pidana
Terorisme, Tindak Pidana Korupsi, tentang Psikotropika, tentang Narkoba,
dan tentang Senjata Api.
pidana hukuman mati dinilai
perlu dikritisi dan ditegakan dalam keadilan sebagai
langkah preventif dalam
menaungi keberadaan hak asasi manusia.
Adanya instrumen hukum nasional tersebut menjadikan pro dan kontra dalam
lingkungan masyarakat, dikarenakan adanya
pengimplementasian hukum dari sisi lain yang masih menerapkan tindak pidana mati dalam sebuah Undang-Undang, diantaranya; KUHP, Pengadilan HAM, Tindak Pidana
Terorisme, Tindak Pidana Korupsi, tentang Psikotropika, tentang Narkoba,
dan tentang Senjata Api.
Serta lembaga peradilan
Mahkamah Konstitusi juga memberikan dukungan terhadap keberadaan hukuman mati. Tetapi hal yang perlu diingat hukuman
mati diberikan jika sudah melewati batas kasus hukum khusus yang sangat
besar dan berfungsi sebagai the last
resort. Hal tersebut terjadi dikarenakan
masih adanya HAM yang berjalan di negara Indonesia. Cara pemerintah untuk menekan
pemikiran desperado dari masyarakat dalam sanksi hukuman mati yang berkontradiksi dengan hak hidup yang terkait dengan adanya hak asasi
manusia antara lain:
Mahkamah Konstitusi juga memberikan dukungan terhadap keberadaan hukuman mati. Tetapi hal yang perlu diingat hukuman
mati diberikan jika sudah melewati batas kasus hukum khusus yang sangat
besar dan berfungsi sebagai the last
resort. Hal tersebut terjadi dikarenakan
masih adanya HAM yang berjalan di negara Indonesia. Cara pemerintah untuk menekan
pemikiran desperado dari masyarakat dalam sanksi hukuman mati yang berkontradiksi dengan hak hidup yang terkait dengan adanya hak asasi
manusia antara lain:
- Memberikan pemahaman dalam konsep terbuka
bahwa hukuman mati bukanlah cara yang sangat
efektif, dikarenakan tindak
hukuman mati disebabkan oleh kejahatan yang memiliki sistem berantai
atau pelaku berjenjang, jika secara gegabah
dalam menjalankan pidana
tersebut, maka akan menimbulkan dampak
jangka panjang dikarenakan saksi atau pelaku
yang telah terdakwa telah
dibunuh. Sebagai contoh; kasus
korupsi dan narkotika di Indonesia
meskipun telah dilegalkan pada sistem hukum,
masih banyak sekali
kejanggalan dari hal tersebut yang bisa dibilang
salah satu masalah utama dari negara Indonesia. - Penyuluhan
atau menyebarluaskan informasi mengenai HAM terhadap masyarakat dengan mendukung penegakan HAM yang bersifat kritis dan
logis. Menerapkan sistem kepastian hukum dan meningkatkan pengembalian aset yang telah diambil
pelaku kejahatan kepada pemerintah dan masyarakat serta pemberian sanksi sosial. - Memberikan
gambaran kepada masyarakat bahwa HAM bukan sekedar untuk kepuasaan sementara
dalam memberatas kejahatan
dan pemidanaan, tetapi kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. - Sanksi serta
denda yang ditanggung secara besar terhadap
pelaku. - Memberikan informasi
lebih kepada masyarakat tentang
hukuman mati tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga memberikan dampak buruk lainnya.
Pidana mati merupakan
salah satu bagian dari instrumen
hukum yang memiliki karakteristik dalam mengimplementasikannya, dikarenakan sangat bertentangan
dengan adanya hak asasi manusia yang merujuk kepada hak untuk hidup yang tidak bisa diganggu gugat oleh
siapapun. Meskipun tindak pidana mati sangat
diinginkan oleh sebagian besar masyarakat yang
telah lelah dan muak atas kejahatan
yang berlangsung secara panjang,
perlu ditinjau kembali
tidak selayaknya pidana mati tersebut secara cepat dijalankan. Hak asasi manusia harus tetap berjalan dengan seiringnya hukum yang ada dalam memperhatikan pola masyarakat, mempertimbangkan pelaku kejahatan secara khusus yang akan memberikan dampak pada masyarakat pada
jangka panjang, dan mengangkat nilai bahwa HAM bukan sekedar
keadilan semu atau pemuas balas dendam bagi pemidanaan hukum tetapi kesejahteraan secara keseluruhan masyarakat Indonesia.
salah satu bagian dari instrumen
hukum yang memiliki karakteristik dalam mengimplementasikannya, dikarenakan sangat bertentangan
dengan adanya hak asasi manusia yang merujuk kepada hak untuk hidup yang tidak bisa diganggu gugat oleh
siapapun. Meskipun tindak pidana mati sangat
diinginkan oleh sebagian besar masyarakat yang
telah lelah dan muak atas kejahatan
yang berlangsung secara panjang,
perlu ditinjau kembali
tidak selayaknya pidana mati tersebut secara cepat dijalankan. Hak asasi manusia harus tetap berjalan dengan seiringnya hukum yang ada dalam memperhatikan pola masyarakat, mempertimbangkan pelaku kejahatan secara khusus yang akan memberikan dampak pada masyarakat pada
jangka panjang, dan mengangkat nilai bahwa HAM bukan sekedar
keadilan semu atau pemuas balas dendam bagi pemidanaan hukum tetapi kesejahteraan secara keseluruhan masyarakat Indonesia.
Editor: Umi Syarifah
Beri Balasan