DIMENSI HAK ASASI MANUSIA BAGI PEREMPUAN: SUDAHKAH DITEGAKKAN?
publikasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (2017), disebutkan
terdapat lima hak-hak utama
perempuan, antara lain hak dalam perkawinan dan keluarga, hak dalam bidang kesehatan, hak dalam kehidupan
publik dan politik,
hak dalam ketenagakerjaan, dan hak dalam bidang pendidikan. Menurut Badan Pusat
Statistik (2021) yang dilansir dalam pikiran-rakyat.com (2022),
persentase perempuan berumur di atas 15 tahun yang tidak
memiliki ijazah sebesar 16,09%, sedangkan laki-laki
sebesar 11,65%. Tak hanya itu, persentase buta huruf pada perempuan lebih besar yaitu 5,35%, sedangkan
laki-laki 2,57%. Data tersebut menunjukkan bahwa masih ditemui kesenjangan dalam menempuh pendidikan antara kaum perempuan dan kaum laki-laki. Kesetaraan
dalam mengenyam pendidikan bukan hanya dapat menentukan nasib perempuan, melainkan
juga sebagai wadah perjuangan
bagi persamaan derajat antara perempuan dan laki-laki. Rendahnya tingkat
pendidikan bagi kaum perempuan juga dipengaruhi oleh kultur yang menempatkan wanita agar hanya berfokus pada masalah “sumur,
kasur, dan dapur”,
yang merupakan paradigma konservatif di mana wanita sebagai istri hanya memiliki
kewajiban untuk melayani
suami serta mengerjakan aktivitas domestik saja. Padahal,
menurut UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) dinyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”,
artinya secara kodrati perempuan dan laki- laki
seharusnya memiliki kesempatan yang
sama dalam berpendidikan. Selain meningkatkan kualitas sumber daya perempuan yang mandiri dan kompeten, pendidikan bagi perempuan juga penting
sebab nyatanya kecerdasan seorang anak ditentukan oleh seberapa besar peran seorang ibu di
lingkungan keluarga.
pendidikan yang rendah juga berimplikasi pada probabilitas kemunculan berbagai jenis kekerasan
terhadap perempuan, seperti
human trafficking, kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT), pemaksaan aborsi,
dan kekerasan seksual (Ainiyah, 2017). Peran pendidikan juga menentukan eksistensi perempuan
dalam sektor ketenagakerjaan, terutama apabila dikaitkan
dengan profesi yang menyangkut kepemimpinan. Di seluruh dunia, laki-laki bahkan memperoleh penghasilan rata-rata 30% sampai 40% lebih besar daripada
penghasilan perempuan meski mengerjakan suatu pekerjaan yang sama (Handayani, 2016). Hal ini lumrah ditemukan dengan asumsi bahwa perempuan
tidak akan bisa melaksanakan
tanggung jawab tertentu seoptimal ketika dieksekusi oleh para laki- laki di lingkungan kerja. Dilansir melalui
databoks.katadata.co.id (2020), hanya 21,66% perempuan
yang dapat terjun sebagai tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan
menurut laporan BPS tahun 2019. Budaya yang melekat di mana perempuan dianggap makhluk
subjektif perasa membuat
kaum perempuan acap kali dinilai
tidak mumpuni dalam mengampu tanggung
jawab yang membutuhkan kemampuan objektif dan kepemimpinan, seperti Human Resource Development (HRD)
atau General Manager (GM).
pada minimnya eksistensi perempuan dalam menunjukkan potensi diri di lingkungan kerja sehingga membuat
perempuan memilih untuk berprofesi sebagai
karyawan biasa atau buruh. Keterbatasan kesempatan kaum perempuan untuk unjuk gigi membuktikan bahwa praktik-praktik
pelanggaran hak asasi manusia masih sering ditemukan, bahkan di lingkup terdekat kita sekalipun. Fenomena
ini didorong oleh pola pikir konservatif yang
menganggap perempuan sebagai pelayan rumah tangga yang tidak perlu menempuh
pendidikan setinggi mungkin.
Hal ini pula membuat perempuan berada di posisi
rentan dengan probabilitas mengalami kerugian cukup banyak, baik dari segi ekonomi, kesehatan, pendidikan,
maupun ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perlu diinternalisasi dan penanaman mindset,
terkhusus bagi pemuda generasi penerus
bangsa, bahwa tiap manusia memiliki
hak setara dalam memperoleh pendidikan dan pekerjaan sesuai dengan
kapabilitas individu, terlepas dari gender atau
jenis kelamin yang melekat. Baik laki-laki maupun perempuan, keduanya merupakan
individu sederajat yang memiliki hak untuk mengenali
dan mengembangkan potensi
diri.






















Beri Balasan