Hands holding a multiply symbol

Belajar Berkata “Tidak” Kepada Hasrat

ilustrasi oleh magnific

Tak dapat dipungkiri bahwa manusia kerap berhadapan dengan berbagai dorongan dalam dirinya yang dapat memengaruhi cara ia bertindak. Keinginan, amarah, dendam, iri hati, maupun dorongan seksual dapat muncul secara spontan. Namun, persoalan moral muncul ketika manusia membiarkan dorongan tersebut menguasai dirinya tanpa berpikir dan mempertimbangkan akibatnya bagi orang lain. Berbagai kasus pemerkosaan, pelecehan, penganiayaan, hingga pembunuhan menunjukkan bagaimana seseorang dapat kehilangan kendali atas dirinya dan mengabaikan bahwa di hadapannya ada manusia lain yang memiliki hak dan martabat untuk dihormati. 

Persoalan tersebut semakin memprihatinkan ketika korbannya adalah anak-anak. Berita mengenai meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menunjukkan bahwa anak masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Pelaku dapat berasal dari orang-orang terdekat maupun orang yang tidak dikenal. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari penipuan melalui media sosial, tekanan ekonomi, hingga janji-janji yang membuat korban berada dalam situasi yang sulit  untuk melindungi dirinya.

Realitas di Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan bahwa masalah tersebut bukanlah sesuatu yang jauh dari kehidupan masyarakat. Sebelum Hari Anak Nasional 2026, UPTD PPA Provinsi NTT mencatat sebanyak 216 kasus kekerasan terhadap anak mulai dari bulan Januari sampai dengan Juli 2026. Dari jumlah kasus tersebut, ada 40 kasus kekerasan seksual, yang terdiri dari 7 kasus pemerkosaan, 19 kasus pelecehan seksual, dan 14 kasus persetubuhan. Data ini menjadi tanda peringatan yang keras bahwa kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual, bukan hanya sekadar angka, melainkan tentang kemanusiaan yang nyata di tengah-tengah masyarakat NTT. 

Di balik setiap kasus terdapat korban yang harus menanggung akibat yang tidak sederhana. Kekerasan seksual dapat meninggalkan trauma, tekanan psikologis, rasa takut, frustrasi, dan krisis kepercayaan terhadap orang lain. Lebih menyakitkannya, korban terkadang harus hidup dengan perasaan seolah-olah dirinya telah kehilangan martabat. Padahal, yang seharusnya dipersoalkan bukanlah keberadaan korban, melainkan tindakan pelaku yang telah merendahkan martabat manusia lain.

Oleh karena itu, persoalan kekerasan seksual tidak cukup dilihat hanya sebagai persoalan hukum. Di dalamnya terdapat persoalan moral yang lebih mendalam: bagaimana manusia memperlakukan dorongan yang muncul dalam dirinya sebelum dorongan itu diwujudkan menjadi tindakan?

Untuk memahami persoalan ini, pemikiran Joseph Butler, seorang filsuf dan teolog Inggris yang lahir pada 1692 di Wantage, dapat memberikan suatu perspektif yang menarik. Butler membedakan dua hal dalam pengalaman batin manusia: dorongan-dorongan spontan di satu pihak dan kemampuan manusia untuk merefleksikan dorongan tersebut di pihak lain.

Dorongan spontan mencakup berbagai naluri, keinginan, perasaan, dan nafsu yang muncul begitu saja dalam diri manusia. Dorongan tersebut dapat langsung terarah kepada suatu objek tanpa melalui pertimbangan yang mendalam. Seseorang dapat marah dan terdorong untuk membalas; seseorang dapat memiliki keinginan seksual dan terdorong untuk memuaskannya; seseorang dapat menginginkan kedudukan, kenikmatan, atau keuntungan tertentu. Dorongan-dorongan tersebut hadir dalam kehidupan manusia, tetapi kehadirannya tidak otomatis membuat tindakan yang mengikuti dorongan itu menjadi benar.

Di sinilah Butler menempatkan kemampuan berefleksi. Moralitas tidak terutama terletak pada perasaan atau dorongan spontan yang muncul dalam diri manusia, melainkan pada kemampuan untuk mempertimbangkan dan menilai dorongan tersebut. Manusia memiliki kemampuan untuk mengambil jarak terhadap apa yang sedang dirasakannya dan bertanya: apakah dorongan ini baik atau buruk? Apakah tindakan yang hendak saya lakukan dapat dibenarkan? Apakah tindakan tersebut akan merugikan orang lain?

Dengan demikian, manusia sebenarnya memiliki sebuah ruang sebelum bertindak. Ada jarak antara munculnya dorongan dan keputusan untuk mewujudkannya. Dalam ruang tersebut, manusia dapat berhenti sejenak dan melakukan refleksi. Persis di sinilah moralitas bekerja.

Persoalan kekerasan seksual dapat dilihat dari sudut ini. Dorongan seksual pada dirinya sendiri bukanlah suatu kejahatan. Yang menjadi persoalan adalah ketika seseorang membiarkan dorongan tersebut mengalahkan kemampuan untuk berpikir dan menghormati manusia lain. Ketika korban tidak lagi dilihat sebagai pribadi yang memiliki kehendak, kebebasan, perasaan, dan martabat, melainkan hanya sebagai objek pemuasan, di situlah dorongan telah berubah menjadi tindakan yang merendahkan manusia.

Oleh karena itu, masalahnya bukan semata-mata bahwa manusia memiliki hasrat, melainkan bahwa manusia gagal merefleksikan dan mengarahkannya. Tidak semua yang kita inginkan boleh kita lakukan. Tidak semua dorongan harus diwujudkan. Kebebasan manusia justru menunjukkan dirinya ketika seseorang mampu mengendalikan tindakan dan memilih apa yang baik meskipun ada dorongan luar untuk melakukan sebaliknya.

Pemikiran Butler menjadi relevan bagi kehidupan masyarakat kita. Pendidikan moral tidak cukup hanya mengajarkan daftar tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Manusia perlu dibentuk agar mampu berhenti, berpikir, dan menilai dorongan dalam dirinya. Anak-anak dan kaum muda perlu belajar bahwa tubuh dan martabat mereka harus dihormati, demikian pula tubuh dan martabat orang lain. 

Hal ini penting terutama di tengah perkembangan media sosial dan ruang digital. Berbagai bentuk penipuan, manipulasi dan eksploitasi serta kekerasan dapat terjadi melalui teknologi. Karena itu, kecakapan digital perlu berjalan bersama dengan kematangan moral. Kemampuan menggunakan teknologi harus disertai kemampuan menghormati orang lain dan mengendalikan diri. 

Persoalan ini juga menjadi relevan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. Perlindungan terhadap anak dan pencegahan kekerasan seksual tidak dapat hanya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Keluarga, sekolah, komunitas, lembaga keagamaan dan masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan kelompok rentan. Korban juga membutuhkan ruang untuk didengarkan dan didampingi, bukan justru disalahkan atau dipermalukan.

Pada akhirnya, pemikiran Butler mengajak kita untuk kembali melihat ke dalam diri sendiri. Manusia tidak mungkin hidup tanpa dorongan, keinginan, dan perasaan. Namun, manusia memiliki kemampuan untuk merefleksikan semuanya itu. Kita dapat berhenti sebelum bertindak dan bertanya kepada diri sendiri tentang kebaikan dan akibat dari tindakan yang hendak kita lakukan.

Mungkin persoalan moral manusia dewasa ini bukan karena manusia terlalu banyak hasrat, melainkan karena manusia semakin kehilangan kemampuan untuk berhenti sejenak di hadapan hasrat tersebut. 

Hanya karena manusia dapat mengambil jarak terhadap segala macam perasaan dan dorongan spontan, lalu menilainya dan akhirnya menentukan bagaimana ia bersikap terhadapnya, manusia itu bebas. Tanpa kemampuan refleksi atau suara hati itu, manusia hanyalah sekedar objek pelbagai gerakan batin. Namun, karena manusia dapat mengambil jarak dan memberikan penilaian, ia menyetujui atau menolak nafsu dan dorongan-dorongan dalam dirinya itu, dan ia bebas terhadap mereka.

Menjadi manusia bermoral bukan berarti menjadi manusia tanpa keinginan. Menjadi manusia bermoral berarti mampu berkata kepada dirinya sendiri: tidak semua yang saya inginkan boleh saya lakukan. Sebab di hadapan setiap hasrat kita selalu ada manusia lain yang bermartabat. Dan menghormati martabat manusia lain merupakan salah satu tanda bahwa kita masih mampu menjadi manusia.

Daftar Pustaka

Magnis Suseno, F. (1997). 13 Tokoh Etika. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.


Penyunting: Arief Kurniawan

Mahasiswa Fakultas Filsafat UNWIRA Kupang