
Forum POROS ASTERA 2026 menjadi wadah bagi mahasiswa Fakultas Sains, Teknologi, dan Matematika (FSTeM) Universitas Brawijaya untuk menyampaikan aspirasi, membahas berbagai persoalan akademik dan kemahasiswaan, serta berdialog secara terbuka dengan pihak dekanat. Forum bertema “Sinergi Akselerasi: Transformasi Suara Menjadi Solusi” tersebut berlangsung di Banquet Room FSTeM, pada Kamis (1/10/2026).

Penjaringan aspirasi juga dilakukan melalui survei POROS X ASTERA X MASIF yang mencakup berbagai persoalan mahasiswa, mulai dari pelayanan administrasi, sarana dan prasarana pembelajaran, hingga kesehatan mental.
Di antara berbagai persoalan yang dibahas dalam forum tersebut, besaran UKT dan kesesuaiannya dengan fasilitas pembelajaran menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian. Persoalan ini mengemuka ketika seorang mahasiswa Program Studi Sains Data mempertanyakan rincian penggunaan UKT yang dibayarkan.
Dalam sesi diskusi, seorang mahasiswa Sains Data bertanya mengenai rincian penggunaan UKT. Ia menilai fasilitas yang diterima belum sebanding dengan biaya yang dibayarkan. Menurut keterangannya, kegiatan praktikum dilakukan menggunakan laptop pribadi, meskipun berlangsung di laboratorium komputer.

“Saya sendiri sebagai mahasiswa Sains Data merasa kurang terfasilitasi,” ujar mahasiswa tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa praktikumnya tidak menggunakan bahan sekali pakai yang langsung habis, sehingga mempertanyakan peruntukan UKT yang dibayarkan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dekan FSTeM UB, Prof. Ir. Sukir Maryanto, S.Si., M.Si., Ph.D., menyebut biaya operasional pendidikan mencapai sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta per mahasiswa per tahun. Menurutnya, biaya tersebut lebih besar daripada UKT yang dibayarkan mahasiswa sehingga terdapat subsidi untuk menutupi kekurangannya.
“Nah, itu peruntukannya adalah untuk sistem pengembangan pendidikan,” ungkap Sukir.
Sementara itu, Zulfaidah Penata Gama, S.Si., M.Si., Ph.D., menjelaskan bahwa anggaran fakultas digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional pendidikan. “Mbaknya praktikum, meja kursi, stop kontak. Kami harus mengatur dana itu secara optimal agar tepat guna. Alat-alat praktikum harus dikalibrasi, lab harus memenuhi K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan),” ujarnya.
Terkait transparansi penggunaan anggaran, Zulfaidah merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kalau diminta transparansi, digunakan untuk apa saja, selama itu belum diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), itu tidak boleh dipublikasikan karena kalau kita buka undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, itu keuangan termasuk data informasi yang dikecualikan,” katanya.
Zulfaidah turut menyoroti kebutuhan sarana keselamatan di laboratorium berupa sistem pemercik air atau sprinkler yang disebutnya belum tersedia di FSTeM. Menurutnya, pengadaan sistem tersebut membutuhkan anggaran sekitar Rp14 miliar.
Terkait permintaan transparansi, Zulfaidah menyampaikan bahwa mahasiswa dapat mengajukan permohonan melalui layanan informasi publik dengan melampirkan identitas serta menjelaskan informasi yang diminta dan tujuan penggunaannya. Ia juga menyebut bahwa informasi mengenai serapan anggaran dapat dilihat melalui laman universitas maupun fakultas.
Selain mempertanyakan penggunaan anggaran, peserta forum menanyakan dasar penentuan UKT Program Studi Sains Data dan Bioinformatika. Menanggapi pertanyaan tersebut, Sukir menyatakan bahwa penetapannya didasarkan pada pangsa pasar. “Berdasarkan pangsa pasar dan dipatok oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Penyunting: Arief Kurniawan
























Beri Balasan