Aksi Kamisan Malang: Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan Tak Adil

Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya, Abi Naga Parawansa, di titik kumpul Aksi Kamisan Malang pada Kamis (16/3/2023). (Kabarbasic/Nazarru) 

LPM basic FMIPA UB Aksi Kamisan Malang berkumpul untuk melakukan unjuk rasa dengan judul “Tetapkan Tragedi Kanjuruhan Sebagai Pelanggaran HAM Berat” di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada Kamis (16/3/2023). Massa aksi menyuarakan ketidakadilan yang menimpa para korban dikarenakan vonis satu tahun enam bulan dan bahkan vonis bebas bagi dua terdakwa.

 

Massa aksi berkumpul terlebih dahulu di Gerbang BNI Universitas Brawijaya, Jl. Veteran, untuk mendengarkan arahan dari Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya, Abi Naga Parawansa. Abi menyayangkan redupnya tragedi Kanjuruhan di mata nasional.

 

“Harapan kami tragedi Kanjuruhan terus digaungkan oleh semua elemen di Indonesia, baik mahasiswa maupun masyarakat,” jelasnya.

 

Keberangkatan massa aksi menuju Gedung DPRD dimulai pukul 13.57 WIB. Beberapa orator dari kalangan mahasiswa bergiliran menyuarakan keresahan massa aksi di depan Gedung DPRD. 

Massa Aksi Kamisan Malang di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Kamis (16/3/2023) (Kabarbasic/Nazarru)

 

Usai disuarakannya serangkaian orasi dari massa aksi, Aksi Kamisan Malang membacakan tuntutan untuk menetapkan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat dan mendesak:

  1. Majelis hakim yang menangani perkara untuk menjatuhkan hukuman seadil-adilnya bagi para terdakwa baik dalam pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi,

  2. Komnas HAM dan Kejaksaan Agung pro-aktif untuk melakukan penyelidikan pertanggungjawaban komando pelaku level atas pelanggaran HAM berat Kanjuruhan secara pro-Yustisia,

  3. Kapolri untuk ikut serta melakukan perbaikan institusi kepolisian dan mengusut keterlibatan pelaku level atas dalam tragedi Kanjuruhan,

  4. Panglima TNI untuk menghentikan segala bentuk kemiliteran dan kekerasan terhadap masyarakat sipil,

  5. PSSI dan PT LIB untuk bertanggung jawab secara hukum atas kematian 135 korban jiwa dan korban-korban lainnya yang ikut terdampak, serta

  6. Komisi Yudisial untuk menindak tegas hakim yang memeriksa perkara karena membiarkan Perwira Polisi aktif menjadi penasihat hukum dari terdakwa yang juga merupakan seorang polisi.

Nabila, salah satu orator aksi, mengutarakan harapannya supaya keadilan bagi korban tragedi segera ditegakkan. Ia merujuk pada sila ke-5 Pancasila.

 

“Harapan saya keadilan sesuai sila ke-5 terus digaungkan, dan saya berharap tidak terjadi lagi tragedi seperti tragedi Kanjuruhan,” ujarnya. (loa/ndu/hmh)

Mahasiswa Fisika angkatan 2021. Bertugas sebagai Staf Redaksi 2022, Pimpinan Redaksi 2023, dan Pimpinan Umum 2024. Memiliki ketertarikan di bidang sains, ekonomi, dan isu sosial terutama lingkungan. Penulis dan Penata Letak di LSF Discourse
Mahasiswa Statistika angkatan 2022. Bertugas sebagai Staf Redaksi 2023 dan Pimpinan Redaksi 2024